SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan membongkar total ratusan bangunan kafe remang-remang dan tempat karaoke ilegal di kawasan eks Tol HK, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan tak berizin tersebut tidak boleh dibiarkan beroperasi kembali.
Menurutnya, tindakan represif berupa penertiban saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada para pengelola.
"Harus dibongkar itu. Setelah penertiban, bangunan-bangunan yang ada di sana juga harus dibongkar karena tidak ada izinnya. Serta berpotensi digunakan beroperasi lagi jika tidak dibongkar," ujar Subandi kepada wartawan pada Sabtu (11/7/2026).
Meskipun keputusan pembongkaran sudah bulat, Pemkab Sidoarjo tidak bisa langsung meratakan bangunan liar tersebut begitu saja. Hal ini dikarenakan lahan yang ditempati oleh para pemilik kafe remang-remang tersebut merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Saat ini, Satpol PP Sidoarjo tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak BBWS Brantas.
Rapat koordinasi lintas sektor akan segera digelar untuk membahas mekanisme penertiban bangunan liar agar berjalan kondusif dan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan hasil pendataan terakhir, terdapat ratusan bangunan yang berdiri di kawasan eks Tol HK Jabon. Sebagian besar bangunan permanen difungsikan sebagai tempat karaoke ilegal, sementara sebagian lainnya berupa warung kopi dan angkringan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut telah melanggar berbagai peraturan daerah (perda) terkait perizinan usaha dan ketertiban umum.
"Tidak ada izinnya. Dan di sana juga ada minuman keras, serta ada pemandu lagunya," kata Yany Setyawan menerangkan kondisi riil di lapangan.
Pelanggaran tersebut terbukti secara nyata dalam operasi gabungan berskala besar yang digelar pada 4 Juli 2026 lalu.
Razia tersebut melibatkan sebanyak 252 personel gabungan dari berbagai unsur instansi terkait:
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras tanpa izin edar, dan membawa sebanyak 49 orang perempuan pemandu lagu (LC) untuk didata.
Petugas menduga informasi razia sempat bocor, karena sejumlah tempat karaoke terpantau mendadak tutup saat petugas tiba di lokasi kejadian.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Kecamatan Jabon dan sekitarnya, bebas dari peredaran miras serta praktik prostitusi terselubung.