Laporan Joanita Ary
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Babak baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).
Salah satu sorotan utama adalah penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Selain kasus batu bara, dua perkara lain yang turut dilimpahkan mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel.
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen untuk mempercepat penegakan hukum.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah (inisial FA) dan seorang tersangka lainnya berinisial DR.
Kasus batu bara ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangannya disebut-sebut memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah akibat terganggunya pasokan ke PLTU PT PLN.
Di tengah bergulirnya kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum akan mengambil alih penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya masih memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja.
"Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Jadi kalau ini kan baru tahap awal, pada awalnya kita hanya berdiskusi," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun total kerugian negara.
Fokus utama saat ini adalah pendalaman fakta hukum serta penelusuran aliran dana dan aset terkait TPPU guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.