TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat penegak hukum menghadiri konferensi pers penetapan tersangka bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Hasil pantauan reporter Tribunnews.com, di lokasi diantaranya hadir pimpinan Komisi III DPR RI, pejabat Kejaksaan Agung, hingga petinggi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dari unsur legislatif, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman hadir didampingi dua wakil ketua komisi, yakni Ahmad Sahroni dan Moh Rano Alfath, yang selama ini membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan di parlemen.
Selain itu ada anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun juga terlihat menghadiri konferensi pers.
Dari jajaran Kejaksaan Agung, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono turut hadir mendampingi penyampaian keterangan kepada publik.
Sementara itu, unsur Kepolisian Republik Indonesia diwakili Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Turut hadir pula Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Dalam konferensi pers itu, Irjen Totok menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Selain itu, Kortastipidkor Polri juga resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.
"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI turut mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Menindaklanjuti perkara yang menyita perhatian publik ini Komisi III juga membentuk tim pengawas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum tetap dapat berjalan.
Menurutnya, Komisi III juga ingin memastikan proses penanganan perkara tidak berkembang menjadi persoalan antarinstitusi.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tersangka Skandal Mega Korupsi, DPR: Jangan Sampai Ada Perang Institusi
"Kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses berupa gesekan atau friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Bagaimanapun, ini adalah perkara hukum yang menyangkut individu, bukan institusi," ujarnya.