Mahasiswi UAD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat KKN : Lambat Dapat Respon, Lalu Lapor Polisi
Ikrob Didik Irawan July 11, 2026 11:04 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, saat sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat ke publik.

Kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah korban membuat laporan ke polisi.

Sementara pihak kampus menyebut, terduga pelaku telah diberi sanksi awal dengan tidak diperbolehkan mengikuti KKN dua periode. 

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian setelah diunggah oleh akun media sosial BEM Fakultas Hukum (FH) UAD.

Berdasarkan informasi, ada dua orang korban dalam dugaan pelecehan ini yaitu mahasiswi berinisial FM dan ASM, sedangkan terduga pelaku berinisial ACR.

Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas saat dihubungi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual ini merupakan mahasiswa UAD dari fakultas lain yang tengah menjalankan KKN dan melakukan dugaan pelecehan terhadap temannya.

Menurut Egy, korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengawas KKN di UAD.

"Tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti, sampai korban melakukan laporan ke kepolisan dibantu dengan LKBH Noto Nagoro, dan kami BEM FH mengangkat isu ini untuk jajaran universitas menindaklanjuti kasus ini bukan hanya disembunyikan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026). 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan bukti laporan polisi yang diterima Tribun Jogja, korban pertama mengalami kejadian tersebut pada 18 dan 19 Mei 2026 dan dilaporkan ke Polresta Sleman pada 6 Juli 2026.

Korban mengalami peristiwa pelecehan fisik di area sensitif yang terjadi di rumah dan posko KKN.

Selain tindakan fisik, pelaku juga dilaporkan menyebarkan cerita mengenai perbuatan itu kepada rekan KKN lain secara berlebihan hingga menyebar ke lingkungan kampus.

Baca juga: Pria Asal Sewon Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul Diduga karena Epilepsi

Sementara itu, peristiwa yang menimpa korban kedua terjadi pada 26 Mei 2026 di Kota Yogyakarta.

Saat itu, korban sedang melakukan kegiatan bimbingan belajar, terduga pelaku dilaporkan melakukan pelecehan dengan menyasar area sensitif korban.

Meski telah diperingatkan, terduga pelaku disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami tekanan psikis, stres, rasa malu, hingga ketakutan untuk beraktivitas di lingkungan kampus. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.

Berikan Sanksi

Kepala Humas UAD, Ariadi Nugraha saat dikonfirmasi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tidak menyenangkan yang menimpa mahasiswanya.

Ia menegaskan bahwa pihak kampus melalui LPPM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) telah melakukan langkah tindak lanjut kejadian tersebut secara serius dan sesuai prosedur.

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama 2 periode, disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," katanya. 

Adapun sanksi akademik bagi terduga pelaku nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang diberikan mengacu berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Ariadi mengatakan, pihaknya menghormati korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut.

"UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," ujar dia. (rif) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.