TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Nama advokat Don Ritto menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam pengembangan penyidikan tiga perkara korupsi.
Sosok Don Ritto
Don Ritto dikenal sebagai advokat sekaligus pendiri Kantor Hukum DON RITTO & ASSOCIATES yang didirikan di Kota Jambi pada 29 Desember 1998.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya sekitar 2000, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Kota Bandung.
Hingga kini, DON RITTO & ASSOCIATES masih beroperasi dengan memberikan layanan advokasi dan konsultasi hukum.
Berdasarkan profil resminya, kantor hukum tersebut melayani pendampingan hukum di bidang perdata, pidana, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam penanganan perkara nonlitigasi, layanan dilakukan melalui pendekatan persuasif, negosiasi, dan mediasi.
Sementara untuk jalur litigasi, pendampingan mencakup proses hukum di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan, hingga Mahkamah Agung.
Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989.
Berdasarkan informasi yang beredar, ia merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah yang merupakan angkatan 1986 di fakultas yang sama.
Ia juga merupakan Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi (IKA Unja) untuk masa bakti 2022-2026.
Adapun, profil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dapat dibaca pada tautan berikut:
Baca juga: Profil dan Biodata Febrie Adriansyah, Jampidsus Alumni Universitas Jambi Kini Disorot
Peran Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Baik Don Ritto maupun Febrie Adriansyah, keduanya saling berkaitan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap Bareskrim Polri.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkap Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Adapun, dugaan korupsi yang dimaksud, berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.
Sementara itu, menyebut Don Ritto diduga berperan melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.
Saat ini, Don Ritto telah diamankan dan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 kemarin.
Penggeledahan di Rumah Don Ritto
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Don Ritto di kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang meliputi perkara pengadaan batu bara PLN untuk PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam dua mata uang saat menggeledah rumah tersebut.
"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci peran Don Ritto dalam perkara tersebut dan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Penggeledahan Dilakukan di 12 Lokasi
Dalam pengembangan penyidikan tiga perkara korupsi tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cilandak.
Dari penggeledahan di kafe tersebut, polisi menyita uang tunai senilai 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilainya mendekati Rp60 miliar.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Irjen Totok Suharyanto.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas tersembunyi di lantai dua kafe.
Di lokasi lain, yakni Koin Money Changer, polisi juga menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghasilkan penyitaan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
15 Saksi Diperiksa
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa 15 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani.
Para saksi diperiksa setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, serta rumah milik DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, mengatakan salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan seorang pengusaha berinisial TK.
“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR."
“Tadi yang ditanyakan di Pacific Place TK. Termasuk ada satu saksi T, drivernya DR, serta saksi dari NH," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah petugas keamanan yang berada di lokasi penggeledahan.
"Pada penggeledahan tadi malam, terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” imbuhnya.
Baca juga: Siapa Don Ritto Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie? Jabat Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89
Baca juga: Tabir Gelap BBM Ilegal Tersibak setelah Truk Dilalap Api dalam Gudang di Jambi
Baca juga: Bareskrim Polri dan Polres Merangin Diadang Massa saat Tindak PETI di Tabir Barat