Sosok Febrie Adriansyah Eks Jampidsus dan Don Ritto, Tersangka TPPU yang Pernah Sekolah di Jambi
Suci Rahayu PK July 12, 2026 12:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Selain eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga menetapkan DR alias Don Ritto sebagai tersangka.

Don Ritto jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Don Ritto menjadi tersangka bersama eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) terkait tiga perkara kasus korupsi.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan peran Don Ritto.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi.

Saat ini, Don Ritto telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara Febrie Adriansyah juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Baca juga: 3 Dugaan Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara dan Pencucian Uang

Sosok Don Ritto

Don Ritto merupakan advokat sekaligus pendiri kantor Hukum DON RITTO & ASSOCIATES pada tanggal 29 Desember 1998 di Kota Jambi.

Sekitar tahun 2000 pindah ke Kota Bandung, hingga saat ini Kantor Hukum DON RITTO masih memberikan pelayan jasa advokat dan konsultan hukum.

Dikutip dari laman profil kantor DON RITTO & ASSOCIATES, kantor hukum tersebut memberikan layanan hukum secara non litigasi dan litigasi, baik dalam hukum keperdataan, hukum kepidanaan, hukum perburuhan dan hukum tata usaha negara, dan hukum perusahaan (corporate law).

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum baik secara non litigasi maupun litigasi. 

Kantor hukum itu mengklaim mengedepankan kepentingan klien, secara non litigasi yang dapat dilakukan melalui pendekatan persuasive, negosiasi, mediasi, hingga litigasi di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Hubungan Industrial, hingga ke Proses Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Don Ritto merupakan adik kelas Febrie Adriansyah di fakultas yang sama. 

Baca juga: Camat Tabir Barat Mengaku Baru Tahu Video Dugaan Pengadangan Tim Bareskrim di Lokasi PETI

Sosok Febrie Adriansyah, eks Jampidsus

Febrie Ardiansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968.

Namun mesku lahir di Jakarta, Febrie Ardiansyah menempuh pendidikan di Jambi.

Pendidikannya dari Sekolah dasar sampai dengan strata satu diselesaikan di Jambi. 

Ia menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga

Febrie dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022. Dia dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci, Jambi pada tahun 1996. 

Dia menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas. Kariernya sebagai jaksa juga cukup moncer. 

Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hingga akhirnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI.

3 kasus dilimpahkan ke Kejagung

Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Ness, Mobil Pajero Terbalik di Jalan Jambi-Bulian

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 3 Dugaan Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung

Baca juga: Daftar Angsuran KUR Mandiri Juli 2026 Limit sampai Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.