Tiba-tiba Petani Ditagih, Penyelewengan KUR Bank BUMN Terbongkar
Ryan Nong July 12, 2026 12:19 AM

Tiba-tiba Petani Ditagih, Penyelewengan KUR Bank BUMN Terbongkar

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Terungkapnya kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember berawal dari banyaknya aduan petani terkait tagihan bank.

 Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengungkapkan para petani banyak yang tidak pernah mengajukan pinjaman KUR Mikro, namun tiba-tiba menerima tagihan dari pihak bank.

Setelah ditelusuri, nama-nama petani tersebut ternyata digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan pinjaman fiktif.

Baca juga: Kepala Desa dan Enam Petani jadi Saksi Sidang Korupsi KUR Tambak Udang

"Awalnya kan seperti itu. Tiba-tiba (petani) ditagih, lho, ini yang mana? Rupanya ternyata ya tadi, namanya dipinjam. Jadi, otomatis yang dirugikan adalah petaninya," kata Gede dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).

Kasus yang diprediksi menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah ini telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Terbaru, Kejati Jatim menetapkan seorang tersangka baru, yakni pria berinisial HN.

Sebelumnya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MFH selaku Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Kantor Cabang Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent (CA) dari CV Jawara Tani, dan IS selaku CA dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Adapun HN merupakan Collection Agent dari PT Niram sekaligus mitra BNI dalam penyaluran kredit mikro tersebut. Gede mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka HN sama dengan dua CA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka HN bertugas mengumpulkan identitas seperti KTP dan NIP milik para petani di Kabupaten Jember. Kepada masyarakat, HN berdalih bahwa pengumpulan identitas tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) atau program pemerintah bergulir.

"Nama-namanya ada, pengajuannya ada kemudian dikasih uang bansos ada yang Rp 50.000, Rp 200.000, sampai Rp 250.000," beber Aspidsus.

Setelah identitas terkumpul, dokumen persyaratan tersebut dimanipulasi sedemikian rupa agar lolos verifikasi perbankan. Plafon pengajuan kredit untuk tiap petani bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta tanpa menggunakan jaminan atau hak tanggungan (HT), mengingat program ini merupakan subsidi pemerintah untuk sektor pertanian.

Setelah pengajuan fiktif tersebut disetujui dan diputus oleh pimpinan cabang, seluruh uang hasil pencairan justru tidak pernah sampai ke tangan para petani. HN justru menguasai penuh fasilitas perbankan para korban.

"Tersangka HN ini kemudian mengambil uang hasil dari pencairan pinjaman tadi dengan cara mengambil ATM dan buku tabungan. Dikuasai sendiri, uangnya ditarik, dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari saudara HN," tegas Gede.

Akibat manipulasi data tersebut, BNI Cabang Jember mengalami kredit macet. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur per tanggal 7 April 2026, total kerugian dari akumulasi kasus ini mencapai Rp 41,4 miliar. Atas perbuatannya HN dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.