Tribunlampung.co.id, Sampang - Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat memburu 15 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan rudapaksa bergilir terhadap anak perempuan berinisial RR (15) di Sampang, Madura.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 15 Tahun, Dirudapaksa 27 Pria Selama 4 Bulan di Banyak Tempat
Pengejaran diintensifkan setelah kepolisian berhasil meringkus 12 pelaku lainnya secara bertahap.
Secara keseluruhan, penyidik telah menetapkan total 27 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus kekerasan seksual massal yang menimpa korban selama berbulan-bulan tersebut.
"Kami telah menetapkan 27 tersangka. Saat ini, 12 tersangka sudah berhasil kami amankan, sedangkan 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh anggota di lapangan," tegas Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026), dilansir TribunJatim.com.
Hartono membeberkan bahwa mayoritas dari 12 pelaku yang sudah dijebloskan ke sel tahanan masih berstatus di bawah umur, dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun.
Meski didominasi remaja, terdapat dua pelaku dewasa yang turut terlibat dalam aksi keji tersebut, masing-masing berusia 25 tahun dan 42 tahun.
Penangkapan belasan tersangka ini dilakukan secara spartan melalui serangkaian pengembangan.
Gelombang pertama terjadi pada 30 Juni 2026, di mana Tim Unit Reaksi Cepat (URC) membekuk 7 pelaku.
Disusul tim Resmob yang menciduk 2 pelaku pada 2 Juli 2026, serta tambahan 3 pelaku lain pada operasi lanjutan hingga 3 Juli 2026.
Satu di antara tersangka bahkan terpaksa dicegat di wilayah Kabupaten Bangkalan, ketika mencoba melarikan diri menggunakan transportasi umum.
"Satu tersangka kami sergap di Bangkalan saat berada di dalam bus untuk mencoba kabur menuju Surabaya," tambah Hartono.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa enam stel pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa berlangsung.
Polres Sampang memastikan tim penyidik tidak akan mengendurkan operasi pencarian sebelum 15 tersangka tersisa yang masih berkeliaran berhasil diseret ke meja hukum.