Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim Unit IV Resmob Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus Warisul Ambiya, buronan kelas kakap kasus pembobolan berantai diler sepeda motor.
Baca juga: Polda Lampung Bekuk Warisul Ambiya, Buronan Kasus Pembobolan Diler Motor
Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya oleh petugas lantaran mencoba kabur dan melawan saat ditangkap di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, menegaskan tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa diambil karena tersangka tidak kooperatif dan membahayakan keselamatan anggota di lapangan saat proses penangkapan.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Indra, Sabtu (11/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Warisul merupakan anggota sindikat kriminal spesialis diler motor yang dipimpin oleh Bahroni dan Hamli.
Komplotan ini dikenal sadis, bahkan kepolisian mensinyalir jaringan ini berkaitan erat dengan kasus penembakan yang menewaskan anggota Polda Lampung, almarhum Bripka Anumerta Arya Supena.
Tercatat sedikitnya ada lima diler motor lintas kabupaten/kota di Lampung yang pernah dijarah oleh komplotan ini, meliputi diler Yamaha Hajimena (Lampung Selatan), Yamaha Gedong Tataan (Pesawaran), Honda Gading Rejo (Pringsewu), Honda Tanjung Bintang (Lampung Selatan), dan Honda Metro Timur (Metro).
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku memanjat pagar pembatas, memotong kawat berduri, lalu membobol paksa pintu rolling door dari arah dalam diler sebelum menggasak motor target.
Aksi terbesar mereka dilakukan di Metro Timur, di mana komplotan ini sukses menggondol 7 unit sepeda motor sekaligus dengan total kerugian mencapai Rp230 juta.
Dari tangan Warisul, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, tas, serta sejumlah alat kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang masih buron terus diintensifkan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )