Deretan Kasus Megakorupsi yang Ditangani Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Ryan Nong July 12, 2026 02:19 AM

Deretan Kasus Kakap yang Ditangani Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Termasuk Kasus Johny Plate

POS-KUPANG.COM --  Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap.

Penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Mabes Polri itu berlangsung pada Sabtu 11 Juli 2026, setelah dirinya menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Jampidsus.

Adapun sebelumnya, pihak Mabes Polri menyita 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar uang tunai dari penggeledahan terhadap 12 lokasi yang disebut miliknya, termasuk kafe dan rumah pribadi, terkait dugaan korupsi, pencucian uang dan suap. 

Dalam rentang waktu penggeledahan, rumah Febrie terlihat dijaga aparat TNI pada Rabu 8 Juli lalu. 

Baca juga: Febrie Adriansyah: Nanti Publik juga Tahu Siapa yang Terlibat dan yang Paling Diuntungkan

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung menyebut Febrie alias FA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, pencucian uang hingga suap kasus korupsi PT ASABRI.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Pernah Jadi Kajati NTT

Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Juli 2021. Sebelum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Kajati NTT pada rentang waktu 2028 hingga 2029. 

Selain itu, ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta serta Wakajati DKI Jakarta. 

Febrie yang lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 menghabiskan masa kecilnya di Jambi hingga menamatkan pendidikan tingginya di kota itu. 

Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi serta pendidikan doktoral Ilmu Hukum di Universitas Airlangga. 

Disertasinya yang berjudul "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang" mengantar dirinya meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga.

Karier sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996. Ia meniti karir hingga mengemban jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh sebagai Kasi Intelijen. Dia kemudian mulai berpindah-pindah tugas. 

12 Kasus korupsi kelas kakap

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya telah menangani 12 perkara strategis itu memiliki kerugian negara yang fantastis.

Selain itu, perkara-perkara tersebut juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak.

"Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Berikut 12 kasus megakorupsi yang diusut Jampidsus dikutip dari Kompas.com:

Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022)

Kerugian keuangan negara cukup besar dan berdampak kepada perekonomian negara. Akibatnya juga ada kerusakan lingkungan yang sangat besar. Nilai kerugiannya sebesar Rp 300,003 triliun.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang jika tidak dipenuhi dari harta bendanya, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yaitu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh juga memberikan vonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti terhadap terdakwa Helena Lim.

Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023)

Kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun. Kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun.

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Kerry Adrianto diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan perusahaan Pertamina.

Perbuatan Kerry lakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. 

Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019)

Kerugian keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun. Dalam kasus ini, Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.

Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dihukum 12 tahun penjara dan terbukti dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Teddy didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.

Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018)

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).

Keenamnya, mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.

Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,047 triliun. Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun. 

Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menganulir vonis lepas atau ontslag untuk tiga korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Putusan vonis di pengadilan tingkat pertama dibatalkan, dan majelis hakim agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini.

Alhasil, ketiga perusahaan ini diyakini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka pun dijatuhi hukuman berupa denda uang pengganti hingga ancaman penjara.

Majelis hakim menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menghukum anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 937,5 miliar.

Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu

Kerugian negara sebesar Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun. 

Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun. Kerugian negara sebesar USD 609,81 kuta atau setara Rp 8,819 triliun.

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diketahui memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 31 Juli 2024 yang menghukum Emirsyah selama lima tahun penjara.

Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022)

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Eks Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun.

Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020)

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek (Tahun 2019-2022)

Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.

Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.

Untuk hal yang memberatkan, Nadiem dinilai melakukan perbuatan yang terencana, terstruktur, dan sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," kata ketua majelis hakim.

Perbuatan Nadiem sebagai menteri juga dinilai majelis hakim bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)

Per Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujug tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Berikut ketujuh tersangkat itu: Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN) Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN) Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN) Asep Yusuf Somantri (pihak swasta) Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review) Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah lewat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN

 

Selamatkan Rp 131,5 Triliun 

Dalam kesempatan itu, Febrie memamerkan capaian kinerja penyelamatan keuangan negara dan penerimaan negara dalam rentang 2020-2026. Ia menyampaikan, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 131,5 triliun uang negara.

"Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," ujar Febrie.

Febrie menjelaskan, pada tahun 2020, pihaknya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,3 triliun. Di tahun 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, di tahun 2022 Rp 6,3 triliun, tahun 2023 Rp 24,4 triliun.

Kemudian, pada tahun 2024 Rp 4,6 triliun, tahun 2025 Rp 24,5 triliun, dan tahun 2026 Rp 40,5 Triliun. Sehingga, total uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 131,5 triliun.

"Dan pada kesempatan ini, kami sertakan Kepala Badan Pemulihan Aset. Nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik," jelas Febrie saat itu. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.