TRIBUNKALTIM.CO - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, kasus Asabri, dan perkara Krakatau Steel.
Salah satu dari 15 orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Tan Kian.
Sosok Tan Kian diketahui adalah konglomerat properti yang sebelumnya namanya disebut Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kortastipidkor Polri telah menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Baca juga: Sudah Tersangka, Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Ini Penjelasan Plt Jampidsus Rudi Margono
Dua perkara lain yang turut dilimpahkan bersama kasus batu bara PT PLN adalah dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel.
Sabtu (11/7/2026) Polisi melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, belasan saksi tersebut diperiksa sebagai upaya untuk mendalami tiga kasus korupsi besar yang tengah diusut.
Tepatnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan joint investigation (investigasi gabungan), terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout di Sumatra, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
"15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), mengutip TribunJakarta.com.
Dari 15 saksi yang diperiksa, Budi membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa pengusaha properti Tan Kian setelah menggeledah apartemen di Pasific Place.
Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan.
“Jadi sampai saat ini yang bersangkutan (Tan Kian) masih berstatus sebagai saksi," ungkap Budi.
Sementara saksi lainnya, yakni dua di antaranya merupakan petugas sekuriti rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah polisi.
"Pada penggeledahan tadi malam (di ruko Cipete), terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan Sentul dengan inisial R dan A," ungkap Kabid Humas.
Sementara itu, sebanyak enam saksi diperiksa dari kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Polisi juga memeriksa pemilik rumah di Gandaria Selatan, Cilandak berinisial DR.
Rumah ini juga telah digeledah polisi dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 520 juta serta 133 ribu dollar AS.
Tan Kian diketahui merupakan Konglomerat Indonesia.
Konglomerat ini punya aset properti mewah nan mentereng di kawasan bisnis terpadu atau Central Business District (CBD) Mega Kuningan, dan Sudirman.
Tan Kian adalah pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group.
Konsultan properti Leads Property Indonesia mengelompokkan Dua Mutiara Group ini sebagai pengembang eksklusif atau boutique developer.
Karena mereka hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.
Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.
Mereka juga bukan pengembang yang berbasis supply driven, melainkan pencipta tren dan pengendali pasar.
Triliunan rupiah mereka gelontorkan, termasuk proyek teranyar South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.
Proyek ini merupakan apartemen dengan harga termurah Rp 3,2 miliar dan termahal Rp7 miliar per unit.
Kini, seiring waktu berjalan dan semakin sengitnya persaingan di bisnis properti, tongkat estafet Dua Mutiara Group beralih ke generasi ketiga.
Nama perusahaan pun bersalin rupa menjadi Century Properties Group Indonesia sejak awal Januari 2017.
Tak hanya dalam dunia bisnis, nama Tan Kian juga ramai menjadi perbincangan setelah terseret dalam kasus Asabri dan Jiwasraya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.
Henry Leo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, vonis hukuman tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Mei 2008 lalu.
Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian mengklarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 28 Januari 2020 lalu, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian.
Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kianyang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Dengan demikian, kata Andi, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.
"Karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait dengan Jiwasraya maupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada," ucap Andi kala itu
Nama Tan Kian sebelumnya disebut Febrie dalam konferensi pers di Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah mengungkapkan pengusutan dugaan TPPU yang menyeret nama pengusaha Tan Kian belum menunjukkan tindak lanjut berarti hingga saat ini.
Ia menyebut salah satu penyebabnya karena proses eksekusi lahan terkait perkara tersebut masih berjalan dan belum rampung.
Febrie menjelaskan proses hukum terhadap Tan Kian sebenarnya dapat dianalisis kembali berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama ini.
Ia menyebut tinggal dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah status Tan Kian bisa naik menjadi tersangka atau tidak.
Selang satu hari usai Febrie memberikan pernyataan, dan menyebut nama Tan Kian, informasi keluar menyatakan soal Eks Jampidsus tersebut mundur dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tiba-tiba menyatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Pemeriksaan saksi-saksi itu berjalan beriringan dengan penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi.
Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.
Hingga Rabu (8/7/2026) malam, penyidik dilaporkan telah merampungkan penggeledahan di dua titik awal di Jakarta Selatan, yaitu Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut (penggeledahan) merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.
Ada lebih dari satu unit brankas yang berhasil dibongkar tim penyidik Polri dari lokasi penggeledahan.
Setidaknya terdapat dua brankas yang berhasil dibongkar pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari, pertama brankas di Cafe de'Clan Signature, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kedua di sebuah rumah mewah yang berada di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Di Cafe de'Clan Signature, polisi menemukan dua brankas yang terletak di balik etalase di dalam cafe.
Terungkap, brankas berukuran besar tersebut berada di lantai dua.
Dari video yang diterima awak media, terlihat sejumlah petugas awalnya menggeser lemari kayu yang menempel di dinding.
Setelah lemari dipindahkan, terkuak ada temuan brankas yang tertanam di balik dinding.
Temuan tersebut, kemudian dibawa oleh penyidik menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan adanya temuan dua brankas tersebut.
"Iya itu brankas, kan berat tadi," kata Victor kepada wartawan, seusai penggeledahan di lokasi, Rabu malam.
Adapun isi brankas yang disita dari Cafe de'Clan Signature pun diungkap beberapa jam kemudian oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Menurut Budi, isi brankas meliputi sejumlah dokumen serta tumpukan uang mata uang dolar AS dan Singapura dengan nilai fantastis.
"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," ungkap Budi.
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar."
Lebih lanjut, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto merinci uang senilai 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp259.159.000 ditemukan dalam brankas di Cafe de'Clan Signature.
“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di restoran de Clan,” kata Totok kepada wartawan, seusai penggeledahan.
Masih dalam rangkaian penggeledahan untuk kasus yang sama, tim penyidik Polri juga mengungkap ada brankas rahasia yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.
Brankas tersembunyi di balik dinding yang dilapisi panel kayu atau pintu rahasia.
Di dalam brankas, ditemukan tujuh buah koper dengan isi emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang Rupiah serta dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS).
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut, jika ditotal dan dikonversi ke dalam Rupiah, barang bukti uang tersebut bernilai Rp476 miliar.
"Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, kemudian 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta," ungkap Totok, seusai penggeledahan, Kamis dini hari.
Dari foto yang diterima awak media, ada koper yang memuat dustbag dengan logo fashion mewah Hermes dan Louis Vuitton berisi tumpukan uang.
Sebagian tumpukan uang tampak terbungkus amplop kertas.
Penyidik juga mengamankan dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga sebagai pemilik rumah mewah ini guna kepentingan penyidikan dan pengembangan.
Sementara itu Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik Polri adalah kediaman pribadinya.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama."
"Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febrie mengatakan seluruh puluhan kg batang emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya.
Namun, Febrie tidak secara gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.
Baca juga: Siapa DR? Sosok Don Ritto yang Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Perannya
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah/Reynas Abdila) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com)