Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang pria berinisial AS di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,45 gram.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, penangkapan dilakukan di dua tempat.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS barang bukti sabu seberat 33,45 gram," ujarnya pada Minggu (12/7/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 00.30 WITA, tim bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, sebuah rumah panggung milik AH di Lendang Bedurik Timur, Desa Sekarteja, Kecamatan Selong.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan ke Jaksa
Petugas mengamankan AS, warga Pungkang Daya Baru, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.
Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas tidak menemukan barang bukti pada badan terduga pelaku.
Namun, saat memeriksa area sekitar rumah, tepatnya di atas tumpukan kayu di belakang rumah panggung, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu yang dibungkus aluminium foil.
Total barang bukti di TKP pertama memiliki berat bruto 0,76 gram.
Dari dalam kamar rumah panggung, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam android, satu telepon genggam kecil, satu tabung kaca, satu sekop plastik, dan satu buah gunting yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengakui barang bukti tersebut miliknya dan sempat dibuang ketika mengetahui kedatangan petugas.
Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP kedua, sebuah rumah milik H di Pungkang Daya Barat, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel.
Dengan disaksikan aparat wilayah setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Di ruang dapur, tepatnya di samping lemari, polisi menemukan sebuah tas berisi timbangan digital, sekop plastik, plastik bening, serta beberapa bungkusan tisu yang di dalamnya terdapat lima plastik klip berisi kristal diduga sabu.
Terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang dan empat plastik klip ukuran kecil.
"Barang bukti yang ditemukan di lokasi kedua memiliki berat bruto 32,69 gram. Dan total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 33,45 gram," tutur Rusmaladi.
Dari hasil penyelidikan sementara, AS diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong dan sekitarnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal-pasal lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
"Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
(*)