TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, belakangan menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut muncul setelah rumah dinas Febrie Adriansyah terlihat dijaga ketat oleh prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.
Sejak itu, berbagai informasi mengenai sosok Jampidsus, termasuk harta kekayaan dan besaran gajinya sebagai pejabat negara, ikut menjadi perbincangan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie Adriansyah tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp18,2 miliar.
Besarnya nilai kekayaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penghasilan resmi seorang pejabat yang menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Merujuk pada struktur organisasi di lingkungan kejaksaan, jabatan Jampidsus berada pada Kelas Jabatan 18 atau setara dengan pejabat eselon I.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020, pejabat pada level tersebut berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp38.226.000 setiap bulan.
Baca juga: Eks Manajer Kaget Di-unfollow Sarwendah, Niat Jadi Penengah Konflik dengan Ruben Onsu Kini Sirna
Sementara itu, apabila ditambah dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, total penghasilan kotor resmi yang diterima seorang Jampidsus mencapai lebih dari Rp43 juta per bulan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.
Namun demikian, angka tersebut belum mencakup berbagai tunjangan melekat sesuai ketentuan kedinasan maupun fasilitas operasional yang diberikan kepada pejabat negara yang menduduki jabatan tersebut.
Sementara itu, dalam lembar pelaporan LHKPN berkala miliknya, nominal harta Febrie terpantau melonjak drastis dari Rp6,3 miliar pada periodik 2022 menjadi Rp18.261.445.180 pada laporan periodik 2023.
Menariknya, pada laporan LHKPN selanjutnya untuk periodik 2024 dan 2025, angka kekayaan Febrie stagnan dan tidak berubah satu rupiah pun.
Porsi terbesar aset mantan Kajati NTT ini didominasi oleh tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan senilai Rp14,8 miliar, di mana Rp10,8 miliar di antaranya diklaim bersumber dari harta warisan.
Selain itu, ia tercatat memiliki koleksi empat unit mobil mewah senilai Rp2,3 miliar, kas sebesar Rp938 juta, harta bergerak Rp60 juta, serta nihil catatan utang.
Penyidik KPK juga mencatat Febrie sama sekali tidak pernah melaporkan kepemilikan aset berbentuk emas batangan dalam LHKPN tersebut.
Adapun rincian kekayaan Febrie Adriansyah yakni sebagai berikut:
Baca juga: Heboh Wacana Provinsi Sunda, Dedi Mulyadi Bantah Pemprov Jabar Akan Ganti Nama: Itu Karangan Orang
HARTA KEKAYAAN
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.852.820.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.310.500.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 60.000.000.
D. SURAT BERHARGA Rp 0.
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 938.125.180.
F. HARTA LAINNYA Rp 100.000.000.
Sub Total Rp 18.261.445.180.
II. HUTANG Rp 0.
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 18.261.445.180.
(Tribunnewsmaker.com/TribunLampung.co.id/Noval Andriansyah)