Residivis Narkoba Simpan 83 Paket Sabu
Ajie Gusti Prabowo July 12, 2026 08:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang residivis kasus narkotika berinisial PB (35), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dengan barang bukti 83 paket sabu seberat bruto 17,69 gram. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, mengatakan penangkapan PB dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya di Kelurahan Teladan. Saat petugas mendatangi rumah tersebut, PB sempat berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam toilet kamar mandi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

"Benar, kami berhasil melakukan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pelaku inisial PB," kata Defriansyah, Jumat (10/7).

Defriansyah membeberkan, setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 83 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 17,69 gram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. 

Menurutnya, PB bukan pertama kali berurusan dengan perkara narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PB tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan kembali diamankan dengan perkara serupa setelah beberapa tahun kemudian. 

Polisi menduga pelaku kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu setelah mengalami masalah ekonomi akibat terlilit utang. "Pelaku merupakan residivis kasus narkotika tahun 2015 dan pengakuannya baru sekitar satu bulan lebih kembali menjadi pengedar sabu," jelas Defriansyah.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena membutuhkan uang untuk membayar utang. Pelaku menyebut utang tersebut muncul setelah mengalami kekalahan dalam permainan judi slot. "Pengakuan tersangka, karena kalah bermain judi slot sehingga ingin membayar utang dan kembali mengedarkan sabu," ucapnya.

Atas perbuatannya kata Defriansyah, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. PB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, serta menjadi perantara jual beli narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Defriansyah. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.