"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa pembunuhan dan perampokan terhadap seorang perempuan paruh baya di sebuah ruko di Simpang Rimbo, Effendi Gusriadi dituntut penjara selama 19 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut Effendi sesuai dengan dakwaan primair tentang pembunuhan berencana.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Effendi Gusriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 459 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," demikian bunyi amar tuntutan jaksa, yang dibacakan di muka sidang Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (9/7/2026) lalu, dikutip pada Minggu (12/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.
Jaksa juga menuntut agar sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak hp, puntung rokok, gunting, sepasang sandal, beberapa helai rambut korban, serta batu bata dan gunting yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, satu unit ponsel dan satu liontin milik korban dikembalikan melalui keluarga korban.
Dakwaan Jaksa
Tindak kejahatan ini terjadi pada Sabtu (29/11/2025) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Effendi mendatangi rumah Riki (DPO) dan Amat (DPO) di RT 34, Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang RImbo, Kecamatan Alam Barajo.
Tidak lama kemudian ketiganya pergi ke kawasan Pulau Pandan untuk membeli sabu dan langsung mengonsumsinya di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.30 WIB mereka kembali ke rumah Amat, mengobrol bersama.
Dalam obrolan di rumah itu, Amat mengusulkan agar mereka memperoleh uang dengan cara mengambil harta benda milik Linceria Silalahi, seorang pemilik toko kelontong yang diketahui tinggal seorang diri sebagai janda dan dianggap memiliki banyak uang.
Keesokan harinya, Minggu (30/11) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, ketiganya menjalankan aksinya.
Mereka berjalan kaki dari rumah Amat yang letaknya hanya sekitar 200 meter dari ruko milik Linceria.
Saat itu Riki membawa sebuah tongkat satpam yang disembunyikan di dalam lengan baju kanannya.
Sesampainya di lokasi, Effendi dan Riki masuk ke dalam toko, sementara Amat tetap berada di luar untuk mengawasi keadaan.
Di dalam toko, Terdakwa Effendi berpura-pura membeli rokok Sampoerna Hijau.
Setelah korban menyerahkan rokok tersebut, giliran Riki berpura-pura membeli mi instan. Korban mengambil mi instan dan menyerahkannya kepada Riki.
Riki kemudian bertanya, "berapa harga mi?" yang dijawab korban Rp3.500.
Riki kembali berkata, "uang ada Rp3.000." Korban menjawab, "Jangan beli kalau tidak ada uang."
Saat itulah Riki secara tiba-tiba mengeluarkan tongkat satpam yang dibawanya dan menyerang korban.
Ketika Riki mulai menyerang korban, Terdakwa Effendi justru menuju pintu depan toko dan menutup pintu folding gate sehingga tidak ada orang yang dapat masuk ataupun melihat kejadian tersebut.
Dari posisi tersebut Terdakwa sempat melihat Amat berada di luar sambil berusaha menghidupkan sepeda motor.
Terdakwa tidak melihat secara langsung pukulan pertama yang dilakukan Riki, tetapi mendengar suara benturan dan jeritan minta tolong dari korban.
Sesaat kemudian Terdakwa melihat korban telah terjatuh dalam keadaan masih sadar.
Riki kemudian menekan wajah korban menggunakan tongkat satpam.
Melihat korban masih hidup, Terdakwa Effendi kemudian mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja.
Selanjutnya Terdakwa berdiri mengangkangi tubuh korban dan menusukkan gunting tersebut ke bagian leher korban.
Karena korban masih melakukan perlawanan, Riki membekap mulut korban. Korban bahkan sempat menggigit tangan Riki.
Melihat korban masih bertahan, Terdakwa mengambil batu bata yang digunakan sebagai ganjal pintu, lalu memukul wajah korban sebanyak satu kali hingga korban terdiam.
Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan Riki memegang kedua tangan korban.
Terdakwa memegang kedua kaki korban.
Keduanya kemudian mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke bagian belakang rumah dekat pintu tengah.
Setelah memindahkan korban, Terdakwa kembali ke dekat meja untuk membersihkan darah yang tercecer di lantai.
Pada saat itulah korban tiba-tiba berdiri kembali.
Riki kemudian mengambil kembali batu bata tersebut dan memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali hingga korban kembali jatuh dalam posisi tengkurap.
Meskipun korban telah jatuh, Riki masih terus memukul kepala korban berkali-kali hingga memastikan korban benar-benar tidak bergerak.
Setelah memastikan korban tidak bergerak lagi Riki masuk ke dalam kamar dan mengambil barang-barang milik korban.
Terdakwa mengambil uang tunai yang berada di atas meja. Terdakwa kemudian membuka sedikit pintu folding gate untuk mencari Amat, namun Amat sudah tidak berada di lokasi.
Selanjutnya Terdakwa mengajak Riki melarikan diri melalui pintu belakang rumah dengan cara memanjat tembok belakang.
Terdakwa kemudian berjalan menuju rumah Amat untuk mengambil sepeda motor milik Riki.
Dengan sepeda motor tersebut Terdakwa kembali menjemput Riki yang telah menunggu di depan toko.
Keduanya kemudian melarikan diri menuju Muara Bulian.
Sekitar pukul 09.00 WIB keduanya tiba di rumah Junaidi. Di sana, mereka membeli sabu seharga Rp200.000, mengonsumsi sabu bersama-sama, dan meminta Junaidi mereset dua telepon genggam milik korban, yakni merk OPPO Reno 11 dan OPPO A16.
Telepon OPPO A16 berhasil di-reset kemudian dijual di Galaxy Cell Rengas Condong seharga Rp400.000. Uang hasil penjualan digunakan kembali untuk membeli sabu.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Riki menuju Sarolangun.
Di Gurun Mudo mereka menjual OPPO Reno 11 milik korban seharga Rp1.000.000.
Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan menuju Bangko dan menginap di rumah Suwardi.
Pada Senin (1/12/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, Riki kembali menemui Terdakwa dan berkata,
"Aku jual emas, dapat lima juta, kau pegangnya dua juta."
Setelah itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp2.000.000 dari hasil penjualan emas milik korban.
Keesokan harinya, pada Selasa (2/12) Terdakwa Effendi dan Riki kembali menuju Kota Jambi.
Saat berada di KM 62 wilayah Sekernan, Riki meminta diturunkan di Simpang 35 sambil mengatakan hendak pergi ke Batam.
Terdakwa melihat Riki tampak ketakutan, kemudian meninggalkannya di lokasi tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju rumah temannya bernama Doni.
Pengungkapan Perkara
Setelah menerima laporan adanya perampokan disertai pembunuhan terhadap korban, anggota Polda Jambi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengidentifikasi barang-barang milik korban yang hilang.
Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui dua orang laki-laki keluar dari lingkungan rumah korban menggunakan sepeda motor bebek warna hitam sambil membawa tas selempang.
Informasi tersebut kemudian disebarkan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jambi.
Beberapa hari kemudian Polres Batang Hari memperoleh informasi mengenai kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.
Petugas kemudian mendatangi Galaxy Cell di Muara Bulian dan memeriksa CCTV toko.
Dari rekaman itu petugas mengenali seorang laki-laki bernama Yuyun.
Setelah diperiksa, Yuyun menerangkan bahwa laki-laki yang datang bersamanya adalah Riki (DPO) yang hendak mereset sekaligus menjual telepon genggam.
Yuyun juga menjelaskan bahwa RIKI datang bersama Terdakwa Effendi.
Menurut Yuyun, sebelum meninggalkan rumahnya, keduanya sempat membakar pakaian yang mereka kenakan dengan alasan agar tidak dimarahi istri masing-masing.
Yuyun juga menerangkan bahwa keduanya berangkat menuju Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Jambi berkoordinasi dengan Polres Muaro Bungo.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, Terdakwa Effendi berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bungo dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan.
Baca juga: Orang yang Renggut Nyawa Wanita di Ruko Simpang Rimbo Ditangkap di Bungo
Penemuan Jenazah
Jenazah Linceria Silalahi (51), ditemukan di rumah toko (ruko) miliknya di Jalan Lingkar Barat II, RT 34, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Korban pertama kali ditemukan oleh kakaknya, Reni Ermida Silalahi.
Linceria terakhir diketahui terlihat pada Sabtu. Sejak Minggu, keluarga berusaha menghubunginya, namun tidak mendapat respons.
Karena merasa curiga, Reni kemudian mendatangi ruko korban dan mendapati adiknya telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar. Bekas darah terlihat di sejumlah bagian dalam ruko.
Hasil autopsi mengungkap korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah akibat benda tajam.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa korban menjadi korban pembunuhan disertai tindak kekerasan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menduga sejumlah barang berharga milik korban turut dibawa pelaku.
Beberapa barang yang dilaporkan hilang.
Baca juga: Peran Don Ritto dan Febrie Adriansyah, 2 Tersangka Korupsi TPPU yang Pernah Sekolah di Jambi
Baca juga: Daftar 82 Pejabat Pemkab Tebo Termasuk Kepala Sekolah Dilantik Bupati Hari Ini
Baca juga: Daftar 15 Pejabat Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi