Komisi VI DPR Ungkap Bahaya di Balik Investasi Semen Baru: Industri Lama Bisa Terancam
Whiesa Daniswara July 13, 2026 04:19 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengingatkan adanya bahaya di balik rencana investasi baru di sektor industri semen di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nasional.

Menurutnya, jika tidak dikaji secara cermat, investasi baru berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen yang telah beroperasi hingga memicu ancaman terhadap tenaga kerja.

Sebab itu, Komisi VI DPR RI menegaskan dukungannya terhadap kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen baru.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara masuknya investasi baru, keberlangsungan industri eksisting, dan kelestarian lingkungan.

"Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan. Keseimbangan tersebut penting agar investasi tetap mampu menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah tanpa menimbulkan tekanan terhadap industri eksisting yang mengancam keberlangsungan tenaga kerja serta kelestarian lingkungan," kata Nurdin, kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat Nurdin memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kunjungan tersebut membahas operasional industri semen secara berkelanjutan sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan itu, Nurdin mengungkapkan industri semen nasional saat ini sedang mengalami kelebihan pasokan yang cukup besar.

Kapasitas produksi semen nasional telah mencapai 124,6 juta ton per tahun, sedangkan konsumsi domestik hanya sekitar 63 hingga 64 juta ton per tahun.

Artinya, terjadi oversupply sekitar 55 hingga 60 juta ton setiap tahun.

"Kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia saja mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru," ujar politisi senior Partai Golkar itu.

Baca juga: Komisi III DPR segera Gelar Rapat Panja, Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Nurdin menjelaskan bahwa investasi PT Conch Cement Indonesia yang sedang diajukan bukan berupa pembangunan pabrik semen, melainkan hanya fasilitas pengepakan atau packing plant.

Namun, menurutnya, pemerintah tetap harus memastikan sumber pasokan semen yang akan dikemas agar tidak merugikan produsen semen yang telah beroperasi di Sulawesi Selatan.

"Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain seperti di Kalimantan, Papua, dan Sulawesi Utara, maka kondisi itu tentu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun PT Semen Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu.

Selain persoalan industri, Komisi VI DPR RI juga menyoroti aspek hukum dan lingkungan dalam rencana investasi tersebut.

Menurut Nurdin, terdapat perbedaan pandangan antara pemerhati lingkungan dengan pemerintah daerah terkait kesesuaian proyek dengan tata ruang.

"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," katanya.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi VI DPR RI mempertemukan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya guna membahas dampak investasi tersebut dari berbagai sisi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR RI akan merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati secara serius proses perizinan investasi tersebut.

Nurdin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Barru karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oleh sebab itu, setiap pengajuan izin baru harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, proses investasi saat ini masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum pemerintah pusat memutuskan persetujuan izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.