TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Rugun Saragih, istri Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang jadi tersangka korupsi menjadi sorotan.
Istri Febrie Adriansyah, Rugun Saragih semakin dicari publik usai penggeledahan rumah mewah yang diakui milik eks Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan rumah di Sentul tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp 540 miliar dan 74 kg emas serta foto keluarga.
Namun, hingga saat ini identitas dari foto keluarga itu masih ditutup rapat-rapat oleh Polri.
Baca juga: Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih sesuai UU
Banyak pihak mengaitkan Rugun Saragih dengan keberadaan foto keluarga di rumah Sentul. Diduga Rugun Saragih dan anak-anaknya tinggal di sana.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah itu miliknya, namun menegaskan bahwa uang dan emas tersebut “ada pemiliknya” dan bisa dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Foto keluarga di rumah Sentul itu ikut disita saat penggeledahan beberapa hari silam.
Sama dengan suaminya, Febrie Adriansyah, Rugun Saragih juga seorang Jaksa
Meski selama ini jarang disorot media, Rugun Saragih dikenal sebagai sosok yang berkarier di jalur hukum dan aktif dalam kegiatan sosial.
Terungkapnya sosok istri Febrie Adriansyah ini turut diposting akun X Lambe Saham @LambeSahamjja.
"Istri daripada Febrie manusia emas 74 kilogram ternyata adalah seorang jaksa juga suami-istri satu profesi nih nama istrinya Rugun Saragih (Kabid Penkum/Luhkum),"tulis akun terverifikasi @LambeSahamjja yang telah dilihat 79,8 ribu kali sejak diunggah Jumat, 10 Juli 2026.
Rugun Saragih disebut-sebut sebagai Jaksa fungsional di Kejaksaan Agung RI.
Ia tercatat aktif di bagian penyuluh hukum (luhkum) dan berperan dalam edukasi hukum kepada masyarakat.
Rugun Saragih juga terlibat dalam berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan, termasuk lingkungan persaudaraan istri anggota DPR RI.
Peran Rugun menunjukkan bahwa ia bukan sekadar pendamping pejabat, tetapi juga memiliki kontribusi nyata dalam dunia hukum dan sosial.
Polri masih merahasiakan foto keluarga yang disita dari rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat saat penggeledahan, yang belakangan diakui Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai rumahnya.
Namun, foto keluarga tersebut tidak dipamerkan layaknya barang bukti lain yakni tumpukan uang hingga emas batangan yang juga didapat dari hasil penggeledahan tersebut.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada tiga bingkai foto terdiri dari dua berukuran kecil dan satu berukuran besar yang dibawa ke lokasi konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (10/7/2026) malam.
Namun, ketiga bingkai foto itu hanya disimpan di bagian samping di dekat meja bundar yang berada di bawah tangga yang menuju lantai dua gedung.
Dua bingkai foto berukuran kecil ditaruh dengan posisi terbalik. Sementara, bingkai foto yang berukuran besar ditutup dengan selimut dengan gambar klub bola asal Inggris, Manchester United.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak menunjukkan foto keluarga tersebut.
Hal itu, lantaran pihak kepolisian masih menjaga privasi sosok-sosok yang berada di dalam foto tersebut.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga.
Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers.
Dalam video yang viral saat penggeledahan, terlihat foto keluarga yang berada di rumah Sentul adalah keluarga dari Jampidsus Febrie Adriansyah.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, adalah miliknya.
Ini adalah rumah yang ikut digeledah Polri saat mengusut 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikatakan langsung Febrie ketika pertama kali muncul saat isu dugaan korupsi yang mengait-ngaitkan kepada dirinya itu mencuat.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026), satu hari sebelum pengunduran dirinya.
Meski telah diakui kepemilikannya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026.
Jika dilihat dalam LHKPN, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Adapun rinciannya yakni tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
Kemudian tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.
Kemudian tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.
Di sisi lain, Febrie juga hanya melaporkan harta kekayaan berupa Harta Bergerak lainnya senilai Rp60 juta; kemudian Kas dan Setara Kas senilai Rp938 juta; serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Diketahui dalam penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu bermotif.
Setelah dibuka, ternyata brankas itu berisikan uang rupiah dan asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura serta emas 74 kg yang ditaksir senilai Rp465 miliar.
Di sisi lain, polisi juga menyita sebuah foto keluarga yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Dari video yang beredar, foto keluarga yang terpajang di bagian depan rumah yakni keluarga Jampidsus Febrie Ardiansyah
Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).
Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; Koin Money Changer, Jakarta Selatan; dan sebuah ruko, Cipete, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
(*)