Kronologi Remaja 15 Tahun Diduga Dirudapaksa Bergilir, Polisi Buru 15 Terduga Pelaku
Wawan Akuba July 13, 2026 09:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian mengungkap kronologi dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial RR di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 dan kini masih dalam proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berada seorang diri di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, sambil menunggu temannya.

Baca juga: Dokter ASN Laporkan Suami ke Polisi, Diduga Pesan Prostitusi Online Lewat MiChat

Di lokasi itu, korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang kemudian mengajaknya berkeliling.

Dalam beberapa kesempatan berikutnya, korban diduga dibawa ke sejumlah lokasi yang sepi, di antaranya kawasan semak-semak di Desa Panggung, sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, serta lokasi lain di Kecamatan Omben.

Polisi menyebut korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga karena diduga mendapat ancaman.

"Korban menuruti kemauan pelaku, bahkan tidak berani bercerita ke keluarganya karena diancam akan dibunuh," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Penyidik juga mengungkap bahwa dalam salah satu kejadian, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan masih menjalani pendampingan.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Sampang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai terduga pelaku.

Hingga saat ini, 12 terduga pelaku telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih dalam pengejaran.

"Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujar AKBP Hartono.

Polisi menyebut mayoritas terduga pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun.

Sementara dua orang lainnya merupakan orang dewasa berusia 25 tahun dan 42 tahun.

Dalam proses penangkapan, tujuh terduga pelaku diamankan pada 30 Juni 2026.

Kemudian, dua orang lainnya ditangkap pada 2 Juli 2026, disusul satu terduga pelaku pada 3 Juli 2026.

Pengembangan penyidikan selanjutnya membuat jumlah terduga pelaku yang berhasil diamankan bertambah menjadi 12 orang.

"Satu tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Bangkalan, dia hendak melarikan diri ke Surabaya dengan transportasi umum bus," kata Hartono.

Selain menangkap para terduga pelaku, penyidik turut menyita enam stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Polres Sampang memastikan pencarian terhadap para terduga pelaku yang belum ditangkap masih terus dilakukan.

"Kami pastikan proses pencarian terhadap 15 tersangka lainnya akan terus dilakukan," tegas Hartono.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.