Gebrakan Baru! Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang hingga Pabrik CPO, Menkop Bakal Perbarui UU
Tribun-video July 13, 2026 09:56 AM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUNVIDEO.COM - Kementerian Koperasi Ferry Juliantoto membawa sejumlah gebrakan baru dalam perluasan sektor usaha koperasi.Koperasi kini secara resmi diperbolehkan untuk masuk dan mengelola berbagai sektor strategis.Salah satu terobosan utamanya adalah izin bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral.Adapun informasi ini disampaikan saat Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026, Jakarta (12/7/2026)Selain itu, koperasi juga diberi ruang untuk mengelola sumur minyak rakyat atau sumur idle.Tak berhenti di situ, koperasi kini sudah mulai mengelola serta mendirikan pabrik CPO.Peresmian pabrik CPO oleh KUD Sejahtera di Musi Banyuasin dijadwalkan berlangsung pada Agustus.Pada bulan Agustus mendatang, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya juga akan diresmikan.Proyek PLTS skala setengah hingga satu megawatt tersebut berlokasi di Kepulauan Riau.Menkop juga menyampaikan rencana lahirnya Undang-Undang Perkoperasian yang baru pada tahun ini.Langkah pembaruan hukum ini diambil karena aturan yang dipakai masih berasal dari tahun 1992.Regulasi lama yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dinilai sudah perlu diperbarui.Undang-undang baru ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi gerakan koperasi.(Tribun-Video.com)Program: Tribunnews UpdateHost: Nurma AisyahEditor Video: Ardrianto SatrioUploader:==============
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.