TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengakui rumah yang digeledah polisi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah miliknya.
Terkini, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Diketahui, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan itu dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Meski telah diakui kepemilikannya oleh Febrie Adriansyah, rumah mewah di kawasan Sentul tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026.
Febrie diketahui hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung, Jawa Barat.
Rinciannya yakni tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
Kemudian, tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.
Lalu, tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.
Pakai Nama Orang Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Febrie Adriansyahmenggunakan nama orang lain atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan rumah mewahnya di Sentul.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi langkah lembaganya yang telah memeriksa data kekayaan milik Febrie.
Ia membeberkan alasan rumah tempat penemuan harta karun bernilai fantastis di kawasan Sentul tersebut bisa luput dari pantauan awal KPK.
"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminuddin memberikan konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan milik pejabat negara yang seharusnya dilaporkan secara transparan kepada KPK diakses oleh publik.