Alasan Alumni S2 Hukum UI Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur dari Tim Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Putra Dewangga Candra Seta July 13, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id – Hubungan antara sesama kuasa hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan.

Refly Harun secara terbuka menyarankan Ahmad Khozinudin mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa apabila sudah tidak lagi sejalan dengan strategi hukum yang telah disepakati.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly di tengah mencuatnya isu keretakan hubungan kerja antara dirinya dan Ahmad Khozinudin.

Keduanya sama-sama tergabung dalam tim penasihat hukum Roy Suryo dan dokter Tifa.

Refly Harun Nilai Ahmad Khozinudin Tak Lagi Sejalan

Refly Harun menilai Ahmad Khozinudin justru menyerang strategi hukum yang selama ini telah dibahas bersama dan memperoleh persetujuan dari Roy Suryo serta dokter Tifa sebagai pemberi kuasa.

Menurut Refly, seluruh langkah hukum yang dijalankan tim bukan merupakan keputusan sepihak para pengacara, melainkan hasil diskusi yang telah disetujui oleh klien.

"Sekali lagi ya tuduhan Udin (Ahmad Khozinudin) itu adalah mencampuri rumah tangga orang lain. Ngapain strategi kita dia serang?" kata Refly Harun, dikutip SURYA.co.id dari tayangan Forum Keadilan TV.

Ia menegaskan berbagai langkah yang telah ditempuh, mulai dari pengajuan surat ke Komnas HAM, audiensi ke Kejaksaan Agung, penyampaian surat ke DPR hingga upaya praperadilan, seluruhnya dilakukan atas persetujuan Roy Suryo dan dokter Tifa.

"Strategi kita itu adalah strategi yang kita diskusikan dan disetujui oleh Mas Roy dan dokter Tifa," ujarnya.

Ini Alasan Refly Menyarankan Ahmad Khozinudin Mundur

PECAH - Tudingan Ahmad Khozinudin ke Refly Harun membuktikan adanya perpecahan di kubu Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
PECAH - Tudingan Ahmad Khozinudin ke Refly Harun membuktikan adanya perpecahan di kubu Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Kolase Tribunnews)

Menurut Refly Harun, apabila Ahmad Khozinudin memang tidak lagi sepakat dengan arah pembelaan yang dipilih klien, langkah yang paling tepat adalah menyampaikan keberatan langsung kepada pemberi kuasa atau mengundurkan diri dari tim.

Refly menilai tidak tepat apabila kritik justru diarahkan kepada sesama kuasa hukum yang hanya menjalankan mandat klien.

"Kalau dia tidak suka harusnya dia mengundurkan diri dari Mas Roy. Sebagai pengacara mengatakan, 'Saya tidak sejalan lagi dengan Anda.'," ujar Refly.

Ia mempertanyakan alasan Ahmad Khozinudin menyerang rekan satu tim yang menurutnya hanya menjalankan keputusan yang telah disetujui prinsipal.

"Lah kok diserang lawyer lainnya? Kan enggak masuk akal."

Refly juga menambahkan bahwa apabila Roy Suryo memilih strategi hukum yang berbeda dengan pandangan Ahmad Khozinudin, maka hal tersebut merupakan keputusan klien yang harus dihormati.

Baca juga: Dukung Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Pengamat: Polisi Bertentangan dengan UU

Perselisihan Bermula dari Kritik terhadap Strategi Hukum

Pernyataan Refly muncul setelah Ahmad Khozinudin sebelumnya mengaku dihalangi memberikan advokasi kepada Roy Suryo dan pihak lainnya dalam perkara tersebut.

Selain itu, Ahmad Khozinudin juga sempat mengungkap keberatannya karena dipanggil dengan sebutan "Udin" oleh Refly Harun.

Namun, Refly membantah seluruh tudingan tersebut.

Ia menilai persoalan yang diangkat Ahmad Khozinudin justru keluar dari substansi perkara dan mengarah pada konflik internal yang tidak berkaitan dengan strategi pembelaan hukum.

Refly Harun menegaskan bahwa dalam hubungan antara advokat dan klien, keputusan akhir tetap berada di tangan pemberi kuasa.

Karena itu, selama strategi hukum telah mendapat persetujuan Roy Suryo dan dokter Tifa, seluruh anggota tim kuasa hukum seharusnya menghormati keputusan tersebut.

"Semua langkah itu disetujui, diamini oleh prinsipal. Kalau langkah itu misalnya nyelonong dari prinsipal, enggak benar tuh lawyernya. Berarti dia merugikan prinsipal," kata Refly.

Ia kembali menekankan bahwa apabila seorang pengacara memiliki pandangan berbeda, mekanisme yang tepat adalah berdiskusi dengan klien atau memilih mengundurkan diri dari tim, bukan menyerang strategi rekan sesama advokat.

Pernyataan Refly Harun menunjukkan bahwa perbedaan strategi di dalam tim kuasa hukum dapat berkembang menjadi polemik publik ketika disampaikan secara terbuka.

Dari sudut pandang profesional, Refly menekankan pentingnya loyalitas advokat terhadap keputusan klien selama keputusan tersebut telah disepakati bersama.

Di sisi lain, munculnya perbedaan pendapat di ruang publik berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap soliditas tim pembela, meski substansi perkara tetap akan ditentukan melalui proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Bukti Perpecahan di Kubu Roy Suryo Kian Kentara

Perpecahan di tubuh kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo semakin kentara. 

Setelah pengacara Ahmad Khozinudin menuding Refly Harun sebagai pihak yang mendorong mediasi dengan Jokowi, kini giliran Roy Suryo membantahnya. 

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin memiliki catatan negatif terhadap Refly Harun dalam keterlibatannya di kasus ijazah Jokowi.

Dia mengatakan Refly menjadi pihak yang kerap menarasikan agar Roy Suryo dan dokter Tifa bermediasi dengan Jokowi.

Khozinudin menuturkan momen itu sempat terjadi ketika Refly memboyong Roy dan dokter Tifa untuk bertemu dengan Jimly Asshiddiqie saat menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, sambungnya, hal tersebut tidak berdasarkan izin dari anggota tim hukum lainnya.

Kala itu Khozinudin mengatakan masih ada Rismon Sianipar yang masih berstatus sebagai tersangka dan diboyong bertemu Jimly.

Pertemuan itu dalam rangka agar Roy, dokter Tifa, dan Rismon bisa bermediasi dengan Jokowi.

"Refly Harun-lah yang pertama kali selalu menarasikan perdamaian dengan mediasi. Tanpa izin kami saat itu, Roy, Rismon, Tifa, tiba-tiba dibawa bertemu Jimly Asshiddiqie dengan narasi akan dimediasi (dengan Jokowi)," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (1/7/2026).

Khozinudin menegaskan pihaknya sebenarnya enggan untuk melakukan mediasi.

Dia mengungkapkan ketika memang Roy Suryo cs yakin bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, maka harus tetap dengan pendiriannya.

"Nggak bisa yang palsu dan yang asli dinegosiasikan. Ya udah nanti yang aspal (asli tapi palsu) ya. Nggak bisa seperti itu," ujarnya.

Selain Jimly, Khozinudin mengatakan bahwa Refly juga sempat memboyong Roy Suryo cs bertemu dengan kritikus, Faizal Assegaf agar bisa menjadi perantara untuk bermediasi dengan Jokowi.

Namun, upaya tersebut disebutnya berujung tidak menemui titik temu.

Kedua, Khozinudin juga menyebut pembentukan tim hukum Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) oleh Refly tidak seizin pihaknya.

Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat.

"Seharusnya sebagai advokat yang paham kode etik advokat ketika ada klien tahu ditangani tim lain, ketika dia mau ambil klien, dia harus bertanya. Itu wajib sebagai advokat," katanya.

Pernyataan Khozinudin pun dibantah Roy Suryo.

Roy menjelaskan pertemuannya dengan Jimly terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Lalu, Roy Suryo mengatakan pertemuan tersebut dilakukan karena kasus tuduhan ijazah palsu dianggap telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

 Selain itu, sambung Roy, telah terjadi pula saling lapor antarpihak yang berakar dari kasus ini.

Akhirnya Roy dan Refly meminta pertimbangan kepada Jimly apakah perlu adanya usulan agar kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dilakukan deponering.

Deponering merupakan kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan atau menutup sebuah kasus pidana demi "kepentingan umum" meski bukti tindak pidana sudah dinyatakan lengkap.

Adapun pertimbangan penghentian atau pengesampingan perkara adalah kemanfaatan yang lebih besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat.

"Mediasi itu bukan kita mediasi merunduk-runduk, tidak," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (4/7/2026).

Roy mengatakan usulan tersebut berkaca dari memanasnya hubungan yang terjadi antara dua institusi negara yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, hubungan tersebut berujung pada munculnya istilah konflik "Cicak vs Buaya". Adapun cicak merujuk kepada KPK dan Buaya adalah julukan untuk Polri.

Roy pun menyamakan kasus ijazah Jokowi dengan konflik KPK vs. Polri tersebut.

Penyamaan itu mengacu pada adanya keputusan deponering untuk menghentikan kasus yang melibatkan dua institusi tersebut seperti pada kasus dugaan pemerasan dan penyuapan yang membuat dua mantan pimpinan KPK yaitu Bibit Sammad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009.

Adapun salah satu alasan adanya keputusan deponering adalah guna meredakan ketegangan institusi dan tidak membuat gaduh masyarakat.

"Jadi ketika kemudian gaduh terjadi. Dulu ingat ada kasus Cicak dan Buaya. Dulu negara agar tidak gaduh membuat hard breaking yaitu deponering agar tidak kemana-mana."

"Sebenarnya kasus ijazah ini gara-gara Jokowi ini sudah mengakibatkan kerugian negara dimana-mana. Sudah saling tuntut kan sekarang kan, sedikit-sedikit pada saling lapor," katanya.

Roy Suryo pun menyebut bahwa pertemuan tersebut juga diinisiasi oleh Jimly alih-alih oleh Refly Harun. Bahkan, ide agar adanya deponering juga berasal dari Jimly.

"Idenya (mengajukan deponering) bukan dari Mas Refly," tutur Roy.

Namun, dia mengatakan usulan ini tidak disampaikan kepada kejaksaan karena ada seseorang yang disebut berpotensi menunggangi upaya hukum deponering tersebut.

Akhirnya, usulan tersebut tidak terealisasi.

"Cuma memang ada yang 'numpang' waktu itu tapi bukan Refly. Jadi itu nggak mungkin dilaksanakan (deponering -red)," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.