Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali
Pergantian pemimpin ternyata belum mampu memutus pola lama. Wajah berganti, partai berbeda, tetapi modus korupsinya hampir seragam. Dari pengaturan proyek, komitmen fee, gratifikasi, hingga jual beli jabatan, praktik-praktik tersebut kembali berulang seolah menjadi siklus yang sulit diputus.
Sementara selama tahun 2026 hingga Juli, KPK kembali melakukan serangkaian operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Terbaru, Bupati Langkat Syah Afandin ditangkap KPK dalam OTT yang berlangsung di Sumatera Utara. Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang berurusan dengan hukum hanya dalam waktu sekitar satu tahun setelah hasil Pilkada 2024 dilantik.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah lain juga telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya wali kota Madiun, bupati Pati, bupati Pekalongan, bupati Rejang Lebong, bupati Cilacap, bupati Tulungagung, bupati Muara Enim, hingga bupati Kuantan Singingi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pola yang ditemukan hampir selalu sama, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, hingga pemerasan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai, korupsi kepala daerah yang terus berulang merupakan bentuk adanya lingkaran setan. Ia menjelaskan, lingkaran setan bermula dipengaruhi tingginya biaya untuk berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga kepala daerah yang terpilih memiliki 'utang politik' dan akhirnya melakukan segala hal untuk membayar utang tersebut.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan persoalan tersebut bukan fenomena baru. Sepanjang 2010 hingga 2024, sedikitnya 356 kepala daerah tersangkut perkara korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, namun keluarga ikut menanggung beban akibat ulah aksi purba itu.
Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga Januari 2022 ada 22 gubernur dan 148 bupati atau wali kota yang ditangkap KPK. Itu baru data KPK, belum lagi jika digabungkan dengan data kejaksaan dan kepolisian.
Berdasarkan pengumpulan data oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-Juni 2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum. ICW mencatat biaya politik yang tinggi terjadi karena dua hal, yaitu politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying).
Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 menyebut, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp20 miliar–Rp100 miliar. Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 miliar selama satu periode.
Biaya politik yang mahal membuat para calon kepala daerah menerima bantuan dari donatur atau sponsor. Dengan menerima bantuan sponsor, para calon kepala daerah merasa utang budi dan harus membayar "kebaikan" tersebut. Akhirnya, hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang mendorong mereka untuk korupsi. Konflik kepentingan tersebut pada akhirnya akan melahirkan korupsi dana pemerintah.
Pengamatan KPK, ada lima modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para kepala daerah. Kelima modus tersebut adalah dengan melakukan intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, seperti dikutip media pada Mei 2021, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencegah korupsi kepala daerah.
Rekomendasi pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kedua, memberdayakan dan mendukung APIP melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19 sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.
Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dan keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah.
ICW merekomendasikan tentang penguatan sistem pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui keterbukaan informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat. Menurut ICW, sistem pengadaan elektronik memang sudah dilakukan, tapi ada sejumlah informasi dan data yang masih sulit diakses masyarakat.
Sebagai warga bangsa, kita sangat berharap dan berharap, ke depannya kita tidak akan lagi melihat ada kepala-kepala daerah yang diborgol sambil mengenakan rompi oranye. Karena miris sekali menyaksikan orang yang dipercaya rakyat bisa membangun daerah kita, malah berkhianat. Orang yang dipilih rakyat saat di TPS malah melakukan aksi purba yakni korupsi.
Pada sisi lain, korupsi tidak hanya merugikan segelintir orang di negara ini. Beberapa kasus korupsi bahkan berdampak buruk bagi hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan untuk menghindari kerugian yang sangat besar. Masih ada dan banyak warga yang tidak menyadari bahwa kontribusi mereka sangat krusial untuk memberantas korupsi.
Padahal, sekecil apa pun kontribusi tersebut akan sangat berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat yang berintegritas, sadar akan bahaya korupsi, dan menghindari korupsi akan membentuk lingkungan yang antikorupsi untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara serentak oleh seluruh elemen bangsa. Dengan memahami akar masalah, dampak yang ditimbulkan, dan melaksanakan strategi pemberantasan yang efektif, Indonesia dapat berharap untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua.
Korupsi kepala daerah sesungguhnya bukan hanya merugikan keuangan negara. Ia menghancurkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Masyarakat mulai mempertanyakan untuk apa memilih pemimpin secara langsung jika akhirnya yang terpilih justru bergantian masuk penjara.
Perjuangan melawan korupsi tidak hanya akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan, tetapi juga memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu muda untuk meraih impiannya. Masa depan yang bebas korupsi menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.
Ya, masa depan untuk anak cucu kita yang lebih baik tanpa korupsi dari kepala daerahnya, dari pemimpin yang dipilihnya di tempat pemungutan suara (TPS). Bukankah masa depan Indonesia yang lebih baik adalah harapan kita semua sebagai warga bangsa Indonesia?
Apakah kita sebagai warga sebuah daerah tidak malu bila kepala daerah kita tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK? Ngeri. Rijit bulu isik. (*)