Alasan Kejati DKI Sebut Gugatan Praperadilan ke-2 Roy Suryo Bisa Gugur, Ini Dasar Hukumnya
Musahadah July 13, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo terancam gugur. 

Hal ini beralasan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alasan ini lah yang diungkap tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangkanya, pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). 

"Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan," kata kuasa hukum Kejati DKI Jakarta di persidangan.

Dijelaskan tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Putusan MK Nomor 102 Tahun 2015, pelimpahan perkara pokok secara otomatis menggugurkan kewenangan praperadilan. 

Baca juga: Usai Roy Suryo Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukumnya, Kini Sindir Pihak Soal Praperadilan

"Bahwa mengingat batu uji yang disepakati oleh pemohon sendiri adalah Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memerintahkan bahwa perkara yang penyidikannya dimulai sebelum undang-undang baru berlaku wajib diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata kuasa hukum Kejati DKI Jakarta.

Diterangkannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015, dalam hal perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan sidang pokok segera dimulai, maka permohonan praperadilan demi hukum dinyatakan gugur. 

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tandasnya.

Diketahui dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Selian Polda Metro Jaya, turut termohon dalam perkara ini Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim JPU.

Roy meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon... adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," bunyi poin kedua dalam petitum tersebut.

Selain itu, Roy Suryo juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.

Penyidik Polda Metro Klaim Punya 3 Alat Bukti

Di sidang yang sama, tim penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan tudingan ijazah palsu.

Polda Metro menyebut telah melaksanakan tahap penyelidikan dan penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi dari pengumpulan alat bukti hingga koordinasi dengan penuntut umum melalui mekanisme prapepuntutan.

“Dalam perkara a quo, termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan setelah terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai calon tersangka sehingga syarat-syarat yang ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi,” kata pihak Polda Metro.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU/2014 baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law.”

Polda Metro bahkan mengklaim memiliki tiga alat bukti, bukan hanya dua, untuk menersangkakan mantan politikus Partai Demokrat itu.

“Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian. Yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli. Dalam hal ini terdapat 26 ahli,” ujar pihak Polda Metro.

Menurut institusi itu, dalil Roy Suryo bahwa tidak ada bukti permulaan yang mencukupi agar dia bisa dijadikan tersangka tidak sejalan dengan putusan MK dan Pasal 184 KUHP.

Polda Metro juga menolak semua dalil yang dikemukakan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan, kecuali hal-hal yang memang sudah diakui oleh institusi itu.

Roy Suryo menang praperadilan pertama

PRAPERADILAN - Momen Roy Suryo jabat tangan kerabatnya usai dengar hakim kabulkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pengamat mendukung dengan keputusan hakim mengabulkan gugatan tersebut.
PRAPERADILAN - Momen Roy Suryo jabat tangan kerabatnya usai dengar hakim kabulkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pengamat mendukung dengan keputusan hakim mengabulkan gugatan tersebut. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Berikut isi putusannya: 

  • Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
  • Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. 
  • Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. 
  • Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan membatalkan proses penyidikan perkara.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.