Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Pedagang Minta Kejari Ungkap Pejabat yang Terlibat
Eko Darmoko July 13, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dugaan kasus korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini telah naik ke penyidikan.

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menyita beberapa ponsel milik pejabat dan dokumen saat penggeledahan di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag).

Kini yang terbaru dalam kasus pasar yang dibangun menggunakan dana APBN senilai Rp 166,7 miliar itu ialah pedagang pasar meminta Kejari Kota Batu untuk segera menetapkan tersangka, sekaligus membuka nama oknum-oknum pejabat yang memiliki kios dan los di sana.

“Ya tujuannya agar masyarakat dan pedagang tahu bagaimana asal-usul kepemilikan para pejabat ini jika memang ada oknum pejabat yang memilikinya."

"Kami rasa Kejari harus transparan dalam hal ini,” kata pedagang Pasar Among Tani, Sidik Saputra kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/7/2026).

Pria yang juga menjadi salah satu saksi dari pedagang yang dipanggil Kejari terkait kasus ini, menilai nantinya jika segera ada penetapan tersangka dan juga dibuka siapa-siapa saja oknum pejabat yang memiliki kios serta los, kelegaan hati para pedagang dan masyarakat akan semakin besar, karena tandanya kasus ini benar-benar menemukan titik akhir.

Baca juga: Libur Sekolah Telah Usai, SPPG Syair Beji Kota Batu Sediakan Menu MBG Pengganti bagi Siswa Alergi

“Kami apresiasi ke penyidik, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan hingga melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti seperti ponsel dan dokumen,” ujarnya.

Mewakili pedagang, Sidik berharap perkara ini dapat tuntas dan membongkar ‘borok’ para pejabat nakal yang mengambil untung dengan cara haram.

Sekaligus kedepan penataan pasar akan jauh lebih baik dan transparan.

Sebelumnya tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu menyita sejumlah handphone milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan perkara ini.

Tak hanya HP, sejumlah berkas penting juga ikut dibawa Kejari Kota Batu untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.

Ekspose perkara merupakan tahap pemaparan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari kepada pimpinan dan tim penyidik.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan."

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui mekanisme ekspose sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wisnu Sanjaya.

Wisnu menuturkan dalam proses penyidikan Kejari Batu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026.

Pihaknya membenarkan jika dalam penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah HP dan dokumen penting.

“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani,” tuturnya.

Lanjutnya, penyitaan HP maupun dokumen ini dilakukan tim penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang saat ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

“Ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tegasnya.

Selain itu Wisnu memastikan langkah yang dilakukan Kejari Batu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan Usai Diskumperindag dan UPT Digeledah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.