TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Analis Humas PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) Hafiz Eko Diantoro menyampaikan bahwa Gerbang Tol Simpang Panei sebagai seksi terakhir Ruas Tol Kuala Tanjung - Tebingtinggi - Parapat (Kutepat) akan mengenakan tarif berbayar dalam waktu dekat. Penetapan rencana tol ini akan berbayar sedang dibahas oleh dewan direksi saat ini.
“Saat ini kapan waktu penetapan Tol Simpang Panei ini berbayar sedang dibahas oleh Direksi. Karena masa sosialisasi Tol Simpang Panei sudah cukup dilakukan,” kata Hafiz Eko, Senin (13/7/2026).
Ruas Tol Simpang Panei - Sinaksak sendiri telah mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Kementerian PU RI setelah melakukan Uji Laik Fungsi pada 17-19 November 2025 lalu.
Tol ini akan meringkas perjalanan dari Medan Raya menuju Danau Toba dari yang tadinya 5 jam kini 2 jam saja.
Adapun besaran tarif IC Tol Simpang Panei ke beberapa pintu tol lainnya di ruas Tol KUTEPAT yakni sebagai berikut :
- Simpang Panei ke Sinaksak
Golongan I : Rp 13.500
Golongan II : Rp 20.000
Golongan III : Rp 20.000
Golongan IV : Rp 27.000
Golongan V : Rp 27.000
- Simpang Panei - Dolok Merawan
Golongan I : Rp 30.500
Golongan II : Rp 45.500
Golongan III : Rp 45.500
Golongan IV : Rp 61.000
Golongan V : Rp 61.000
- Simpang Panei ke Tebingtinggi :
Golongan I : Rp 65.500
Golongan II : Rp 98.000
Golongan III : Rp 98.000
Golongan IV : Rp 130.500
Golongan V : Rp 130.500
- Simpang Panei ke Kuala Tanjung
Golongan I : Rp 105.000
Golingan II : 157.500
Golongan III : 157.500
Golongan IV : 210.000
Golongan V : 210.000
- Simpang Panei - IC Indrapura
Golongan I : Rp 88.000
Golongan II : Rp 132.000
Golongan III : Rp 132.000
Golongan IV : Rp 176.000
Golongan V : Rp 176.000
(alj/tribun-medan.com)