Kepala BKN Minta ASN Tak Asal Ikut Perintah Kepala Daerah Jika Tak Ingin Dipecat
Nurhadi Hasbi July 13, 2026 08:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak asal mengikuti perintah kepala daerah.

Hal itu disampaikan Zudan merespons banyaknya ASN yang ikut terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Zudan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

Ia pun meminta ASN untuk berpegang teguh pada aturan kepegawaian jika tidak ingin diberhentikan.

"Bapak Ibu, banyak sekali ASN yang selalu menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. Nah, ini saya terus terang ikut prihatin dan ikut sedih. Karena kalau ujungnya nanti terkena tindak pidana korupsi, itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip Tribun-Sulbar.com dari Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).

Ia menekankan agar seluruh ASN selalu berpegang teguh pada regulasi sebagai pedoman dalam bekerja.

"Karena yang menjaga kita itu adalah regulasi dan alat bukti," ujarnya.

Zudan Ingatkan ASN Hindari Niat Jahat dan Kerugian Negara

Zudan juga mengingatkan ASN untuk menghindari dua hal yang menurut pengalamannya menjadi titik utama dalam perkara korupsi.

Pertama, menghindari mens rea atau niat jahat.

Kedua, menghindari perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Saya minta kepada teman-teman hindari dua hal. Mens rea, niat jahat dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Nah, pengalaman saya menangani hal-hal ini, dua episentrumnya ada di situ," katanya.

Baca juga: Zudan dan SDK Bertemu Katanya Bahas Masa Depan Sulbar, Blokir Layanan Digital ASN Pemprov Dibuka?

Baca juga: Prof Zudan Ungkap Alasan BKN Tak Terbitkan Pertek Usulan Pelantikan JPT Eselon II Pemprov Sulbar

Sebagai informasi, sepanjang Juli 2026, KPK melakukan sedikitnya tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah, yakni Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam ketiga perkara tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat ASN sebagai tersangka, di antaranya Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Sementara dalam perkara Bupati Langkat, penyidik turut memproses sejumlah aparatur pemerintah daerah terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.