TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng memediasi penyelesaian aduan sejumlah mantan peserta pelatihan di LPK Analisa Bali College di Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan.
Hasilnya, lembaga pelatihan tersebut sepakat mengembalikan seluruh dokumen pribadi peserta tanpa syarat dan tidak lagi menuntut pelunasan biaya pelatihan.
Dugaan penahanan dokumen pribadi ini mencuat setelah mantan peserta pelatihan, melaporkan LPK Analisa Bali Collage ke DPD RI serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali.
Baca juga: Buntut Digrudugi Peserta, Disperinaker Badung Akan Panggil Manajeman LPK BG Academy Bali
Menindaklanjuti hal tersebut, Disnakertrans ESDM Buleleng melakukan mediasi dengan mempertemukan pengadu dengan pihak LPK.
"Sesuai surat rekomendasi dari DPD RI dan BP3MI, kami sudah mempertemukan pengadu dengan pihak LPK. Semuanya sudah clear. Dokumen dikembalikan tanpa syarat, dan LPK juga tidak lagi menuntut biaya pelatihan," kata Arimbawa, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, surat rekomendasi yang diterima menyebutkan ada 20 pengadu. Namun, data identitas yang diterima Disnaker hanya memuat 16 nama.
Dari jumlah tersebut, baru empat orang yang berhasil dimediasi, terdiri dari tiga orang yang hadir dalam mediasi dan satu orang yang sebelumnya telah difasilitasi.
Baca juga: Tabrakan di Desa Kaliasem Buleleng, Tiga Warga Bondowoso Tewas Tabrak APV
Dokumen pribadi yang sebelumnya ditahan beragam. Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah, paspor hingga akta kelahiran.
Sebelumnya, pihak LPK sempat mengaitkan pengambilan dokumen dengan pelunasan biaya pelatihan yang nilainya sekitar Rp5 juta per peserta.
Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Disnaker, LPK akhirnya sepakat membebaskan kewajiban tersebut.
"Tadi kami negosiasikan. Kalau memang mereka tidak mampu melunasi, ya sudah direlakan. Akhirnya LPK menerima dan menyerahkan dokumen tanpa syarat," ujarnya.
Terkait alasan penyimpanan dokumen, Arimbawa mengatakan pihak LPK bekerja sama dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Pengumpulan dokumen asli diperlukan untuk pengurusan dokumen administrasi saat pengurusan visa maupun dokumen keberangkatan ke luar negeri.
Baca juga: 28.371 Murid Baru Ikuti MPLS Ramah di Buleleng Bali, Pemkab Tegaskan Tak Boleh Ada Perpeloncoan
Meski demikian, Arimbawa menegaskan lembaga pelatihan tidak dibenarkan menahan dokumen pribadi peserta sebagai jaminan.
"Yang saya tahu, lembaga apa pun tidak boleh menahan dokumen pribadi sebagai jaminan. Dokumen boleh digunakan untuk pengurusan administrasi yang memang memerlukannya, tetapi setelah selesai harus segera dikembalikan," tegasnya.
Disnaker juga menilai sebagian persoalan yang muncul dipicu miskomunikasi terkait penundaan keberangkatan calon pekerja migran oleh perusahaan di luar negeri.
Informasi mengenai penundaan tersebut dinilai tidak tersampaikan secara utuh kepada peserta sehingga memunculkan kekhawatiran.
"Kebanyakan yang datang tadi karena miskomunikasi. Ada yang keberangkatannya ditunda, tetapi informasi itu tidak sampai secara utuh kepada kandidat," jelas Arimbawa.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans ESDM Buleleng akan terus memfasilitasi mediasi bagi peserta lain yang belum hadir.
Selain itu, seluruh LPK di Buleleng juga telah dikumpulkan untuk diberikan pembinaan agar tetap menjalankan fungsi sebagai lembaga pelatihan dan tidak masuk ke ranah penempatan pekerja migran. (*)