OJK Sebut Pembiayaan Modal Kerja Meningkat 7,96 Persen & Beri Sanksi Puluhan Industri Sektor PVML!
Anak Agung Seri Kusniarti July 13, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - OJK mencatat di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen yoy, pada Mei 2026 (April 2026: 2,08 persen yoy) menjadi Rp513,19 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen (April 2026: 2,89 persen) dan NPF net sebesar 0,85 persen (April 2026: 0,78 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (April 2026: 2,14 kali), dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78 persen yoy (April 2026: 56,92 persen yoy),atau menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen (April 2026: 2,99 persen).

Baca juga: LPK Analisa Bantah Tahan Dokumen, Sebut Peserta Tak Pernah Minta Pengembalian

Baca juga: BERANTAS 36 Ribu Rekening Judol, OJK Lakukan Hal Ini, Perkembangan Sektor Perbankan Masih Terjaga!

Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,09 persen yoy (April 2026: terkontraksi 0,87 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,36 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen yoy (April 2026: 26,11 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen (April 2026: 4,62 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 57,97 persen yoy (April 2026: 56,80 persen yoy) menjadi Rp163,27 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan.

"OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha, dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara," jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran persnya. 

Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan.

Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri pergadaian, yang sehat dan berkelanjutan serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat, pada 30 Juni 2026 OJK telah menyampaikan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan, yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 8 dari 94 Penyelenggara Pindar, yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 15 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.