Update Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang: Penangkapan Pelaku hingga LPSK Ikut Turun
Jaisy Rahman Tohir July 13, 2026 11:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Aparat kepolisian mengungkap perkembangan terbaru kasus rudapaksa gadis 15 tahun di Sampang, Madura.

Jumlah pelaku yang mencapai 27 orang mulai satu per satu ditangkap.

Total, sudah ada 13 pelaku yang ditangkap, dan 14 orang lainnya masih diburu.

Dari Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun ikut turun memberikan perlindungan.

Penangkapan

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, penangkapan terbaru dilakukan aparat di Alun-alun Trunojoyo Sampang.

Pelaku inisial W (17), ditangkap saat sedang membeli makanan.

"Perkembangan terakhir, tadi malam (12/7/2026) kami kembali mengamankan satu tersangka bernisial W (17)," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/7/2026).

Atas penangkapan tersebut, saat ini masih ada 14 tersangka yang kini berstatus buron.

Meski demikian, identitas dan keberadaan pelaku telah dipetakan dan saat ini menjadi target utama pengejaran aparat kepolisian.

"Penanganan perkara ini menjadi prioritas karena merupakan kasus yang sangat menonjol dan menjadi perhatian luas masyarakat," tegasnya.

Untuk mempercepat proses penangkapan, Polres Sampang membentuk tim khusus yang melibatkan personel Satreskrim, fungsi intelijen, serta sejumlah satuan lainnya.

"Kami memaksimalkan seluruh kekuatan yang ada."

"Penanganan kasus ini juga mendapat dukungan dan asistensi dari Polda Jawa Timur," tuturnya.

LPSK Turun Tangan

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pihaknya berupaya jemput bola untuk memberi perlindungan dan memastikan pemenuhan hak kepada korban.

"Kami sudah lakukan pro aktif, tim dari kantor perwakilan LPSK di Jawa Timur (sudah turun)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (13/7/2026).

Dalam upaya jemput bola ini, LPSK tengah berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Timur yang menangani kasus guna menjangkau dan menawarkan perlindungan terhadap korban.

Diharapkan pelindungan yang diberikan dapat membantu korban saat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, dan pemenuhan hak-hak korban selama jalannya proses hukum.

"LPSK sedang berupaya berkomunikasi dengan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, atau rumah sakit, dan psikolog yang merawat dan mengetahui kondisi korban," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan secara umum LPSK dapat memberikan perlindungan berupa pendampingan hukum selama jalannya proses hukum, baik saat di tingkat penyidikan hingga pengadilan.

Kemudian pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma akibat kasus dialami, dan fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi yang nantinya dibebankan kepada pelaku lewat pengadilan.

"Jika memang ada ancaman kita juga bisa berikan pelindungan fisik. Kita juga bisa berikan bantuan medis, karena kan mengalami luka, dan utamanya psikologis. Kita bisa beri pendampingan," tuturnya.

Kronologi

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam rentang Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Hartono mengatakan korban baru berani melapor setelah selama beberapa bulan hidup dalam ketakutan akibat ancaman dari para pelaku.

"Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh," ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Menurut polisi, peristiwa bermula ketika korban berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Kecamatan Sampang, untuk menunggu seorang temannya.

Di lokasi tersebut, korban berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial AP (15). Setelah itu, korban diajak meninggalkan lokasi dengan alasan tertentu sebelum diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana tersebut kemudian berulang di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

Beberapa bulan kemudian, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada neneknya yang selama ini merawatnya. Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Sampang dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.