DPRD dan Pemkot Ambon Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ode Alfin Risanto July 14, 2026 07:47 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Desak Kapolda dan Bupati Malteng Segera Mediasi Konflik Haruku-Oma

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ambon 14 Juli 2026: Awan Tebal Dominasi, Suhu Sejuk dan Lembap Sepanjang Hari

Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,221 triliun atau 93,32 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp1,308 triliun. 

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp243,75 miliar (92,70 persen), pendapatan transfer Rp933,44 miliar (94,43 persen), dan lain-lain pendapatan yang sah Rp14,03 miliar (55,11 persen).

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,223 triliun atau 92,95 persen dari pagu setelah perubahan sebesar Rp1,316 triliun. 

Belanja operasi terealisasi Rp1,025 triliun (93,81 persen), belanja modal Rp102,54 miliar (80,33 persen), belanja tak terduga Rp12,06 miliar (99,99 persen), serta belanja bantuan keuangan Rp88,12 miliar (99,53 persen).

Dari sisi pembiayaan, tercatat defisit sebesar Rp2,17 miliar yang ditutupi oleh realisasi pembiayaan neto Rp8,33 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp6,15 miliar.

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas laporan pertanggungjawaban tersebut.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.

Seluruh laporan keuangan, mulai dari neraca hingga laporan arus kas, juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ke depan, Pemkot Ambon akan mengevaluasi sektor pendapatan daerah, terutama retribusi sampah dan parkir, agar target yang ditetapkan lebih realistis.

“Kita perlu penyusunan APBD yang baik agar asumsi pendapatan dapat tercapai. Jika pengelolaan retribusi tidak maksimal, maka harus dilakukan penyesuaian dalam dokumen KUA-PPAS 2026,” tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.