TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait penutupan jalan sepihak oleh pecalang saat pelaksanaan tradisi keagamaan, termasuk upacara Ngerebong.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Gabungan Senin 13 Juli 2026, pukul 10.00 WITA, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lt. III, Gedung DPRD Provinsi Bali.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya tindakan pecalang yang menutup akses jalan secara sepihak di lapangan.
Ia menilai isu yang berkembang belakangan ini lebih banyak ramai di media sosial.
Baca juga: Sikapi Kriminalitas yang Meningkat, Komisi I DPRD Bali Dorong Sinergi Pemda hingga Desa Adat
"Diharapkan jangan sampai ada tindakan overlap (tumpang tindih) tugas dari pecalang saat upacara keagamaan. Namun, sejauh ini tidak ada pecalang yang sampai menutup jalan secara sepihak (mungkin hanya ramai di media sosial)," ujar Budiutama usai rapat.
Budiutama juga menambahkan bahwa koordinasi antara pengamanan adat dan aparat kepolisian telah berjalan dengan baik melalui berbagai pembekalan resmi.
"Pecalang sendiri sudah diberikan pembekalan oleh pihak kepolisian agar tugasnya tidak berbenturan dengan kepolisian," imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Petajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali yang membidangi urusan kependudukan, wilayah, dan kasukertan, Dr. Drs. I Made Wena, M.Si., menegaskan bahwa istilah yang tepat dalam pelaksanaan pengamanan ritual adat bukanlah menutup jalan melainkan mengalihkan arus lalu lintas.
Menurut Wena, langkah ini murni diambil demi keselamatan krama adat yang sedang melaksanakan prosesi sakral dan pengguna jalan itu sendiri.
"Pihak MDA menjelaskan bahwa fokusnya bukan pada menutup jalan, melainkan bagaimana masyarakat adat melaksanakan ritual keagamaannya. Ketika ritual berlangsung, masyarakat berkumpul sehingga perlu diamankan. Oleh karena itu, desa adat biasanya mengalihkan arus lalu lintas ke tempat lain, bukan menutupnya," jelas Made Wena.
Ia kembali menegaskan bahwa jika rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus tersebut tidak dilakukan, maka potensi bahaya bagi masyarakat yang sedang beribadah akan sangat tinggi.
Sebagai bentuk adaptasi dan ketertiban bersama, kini banyak desa adat yang mulai menerapkan sistem satu jalur dalam prosesi keagamaan yang memakan badan jalan.
"Ditegaskan kembali bahwa tidak ada istilah menutup. Jika arus lalu lintas tidak dialihkan, hal itu justru bisa membahayakan masyarakat yang sedang melaksanakan ritual. Contohnya seperti ritual Melasti yang sekarang menggunakan satu jalur jalan agar tetap tertib," pungkas Wena.