- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai KPK punya dasar mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah namun tidak punya keberanian.
Menurut Mahfud, KPK perlu suntikan keberanian dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih kasus tersebut.
Mahfud kemudian mengingatkan bahwa Undang-Undang KPK memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih suatu perkara apabila ada indikasi intervensi.