- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan perkara terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung tidak sah.
Ia bahkan menilai proses pelimpahan perkara tersebut seharusnya dikembalikan terlabih dahulu ke Polri.
Menurut Mahfud, langkah tersebut perlu dilakukan agar seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun yuridis.