Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan mengedepankan perlindungan data pasien dalam pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari penerapan keterbukaan informasi yang tetap mematuhi ketentuan hukum.

Direktur RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomo Rini mengatakan data pasien merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diakses oleh publik secara umum.

"Informasi yang dikecualikan memiliki kode etik dan ketentuan hukum mengenai siapa yang berhak mengaksesnya," kata Weningtyas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Weningtyas menjelaskan, RSUD Tarakan menyediakan layanan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Berbagai informasi yang dapat diakses publik telah disediakan melalui laman PPID dan media sosial resmi rumah sakit. Hingga saat ini, RSUD Tarakan telah melayani sekitar 1.400 permohonan informasi.

Informasi yang dikelola mencakup informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi harus dibuka kepada masyarakat.

Menurut dia, badan publik tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.

"Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan berjalan seimbang," ujar Harry.

Ia menambahkan petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran penting dalam melindungi data pasien. Karena itu, setiap permohonan informasi perlu diarahkan kepada PPID untuk dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.

"Ketika ada permohonan, silakan diarahkan kepada PPID yang memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dipastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan hukum," kata Harry.