Roy Suryo Lanjutkan Upaya Gugurkan Status Tersangka, Sidang Praperadilan Masuk Tahap Pembuktian
Kharisma Tri Saputra July 14, 2026 12:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (14/7/2026) memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. 

Dalam tahap ini, Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Melalui jalur praperadilan, Roy berupaya menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.

“Selasa, 14 Juli 2026, jam 09.00 WIB, agenda pembuktian dari pemohon di Ruang Sidang 02,” demikian bunyi laman SIPP PN Jaksel, Selasa (14/7/2026), dikutip dalam Tribunnews.com

Baca juga: Profil Ahmad Khozinudin, Advokat ‘Sastrawan Politik’ yang Dicabut Kuasanya oleh Roy Suryo

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. 

Salah satunya adalah membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026 karena dinilai menjadi dasar penanganan perkara terhadap dirinya.

Roy juga meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah. 

Menurut permohonan yang diajukannya, proses tersebut disebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” bunyi poin petitum permohonan.

Tak hanya mempersoalkan status tersangkanya, Roy Suryo juga meminta pemulihan nama baik apabila permohonannya dikabulkan oleh pengadilan.

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,” tulis permohonan tersebut.

Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Kasus Ijazah Jokowi Tak Sah

Baca juga: Bebas dari Penjara, Roy Suryo Cerita Detik-detik Diciduk Polisi Usai Subuhan: Saya Kira Kurir Paket

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.