Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Ahsanul Khalik di Mataram, Selasa, mengatakan rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti, termasuk penyetoran seluruh penerimaan yang menjadi temuan, baik sebelum maupun setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
"Pemberitaan tersebut tidak memberikan informasi secara utuh. Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak menjelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah sebelum LHP diterbitkan.
Demikian pula pada UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, seluruh kewajiban penyetoran telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
Pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan, temuan senilai Rp460,61 juta juga telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) sehingga dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Sementara itu, pada Balai Laboratorium Lingkungan, rekomendasi BPK tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan, melainkan penelaahan atas pengenaan biaya layanan di luar peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Adapun rekomendasi pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape berkaitan dengan penyempurnaan administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Ahsanul, rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun uang negara yang hilang.
"Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemprov NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Gubernur NTB," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB itu.
Pemprov NTB juga mengajak media menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.





