Pengacara Husniah Talenrang: Ibu Bupati Gowa Hanya Ingin Ditanya soal Kebijakan Pemerintahan
Ansar July 14, 2026 02:21 PM

TRIBUN-GOWA.COM  – Kuasa hukum Bupati Gowa, Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero', menyatakan kliennya meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa karena merasa hak-haknya sebagai terperiksa tidak dipenuhi.

Pernyataan itu disampaikan Amirullah usai sidang Pansus Hak Angket di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026).

Amirullah mengatakan Bupati Husniah sebenarnya telah mempersiapkan diri untuk menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus.

"Sebetulnya Bupati telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus," katanya.

"Namun, Ibu meminta hak-haknya sebagai terperiksa dipenuhi, tetapi teman-teman Pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta," lanjut Amirullah.

Baca juga: Tolak Mekanisme Tanya Jawab Pansus, Husniah Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD Gowa

Menurut dia, Husniah meminta agar pertanyaan dari anggota Pansus disampaikan secara kolektif dan hanya berfokus pada kebijakan pemerintahan.

"Ibu meminta bagaimana pertanyaan-pertanyaan itu sifatnya kolektif. Kemudian Ibu juga menginginkan Pansus tetap pada ranah kebijakan," ucapnya.

Terkait kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila kembali diundang Pansus, Amirullah menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan mekanismenya.

"Kami pikir undangan yang kami terima sudah kami hadiri. Selanjutnya kita lihat dulu pertemuannya, mekanismenya seperti apa," beber Amirullah.

Amirullah menilai sejumlah pertanyaan yang muncul dalam sidang justru mengarah ke ranah pribadi, bukan kebijakan pemerintahan.

"Tadi seperti pembacaan pernyataan sikap yang berulang-ulang dan mengarah pada ranah keluarga. Itu tidak berkorelasi dengan yang Ibu maksud, yaitu mengenai kebijakan," katanya.

Ia menyebut pernyataan Pansus yang mengaku tidak tertarik pada kehidupan pribadi Bupati bertolak belakang dengan jalannya sidang.

"DPR tadi mengatakan tidak tertarik pada pribadi Ibu, tetapi pada faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Amirullah mengaku telah memberikan pendapat hukum kepada Husniah mengenai mekanisme pemeriksaan.

Ia menyebut pihaknya mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang menurutnya memberikan ruang bagi anggota DPR menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis, serta memungkinkan pihak yang diperiksa memberikan jawaban secara tertulis.

"Karena itu bupati meminta pertanyaan diajukan secara kolektif dan akan dijawab secara tertulis," tegasnya.

Amirullah juga menilai terdapat perlakuan yang tidak adil selama proses pemeriksaan.

"Ketika saksi sebelumnya, termasuk mantan suami Ibu, diperiksa secara tertutup, sementara saat Ibu diperiksa permintaan mengenai hak-haknya tidak dipenuhi. Kami menganggap ada ketidakadilan dalam proses yang berjalan," ujarnya.

Ia menegaskan keputusan tim kuasa hukum melakukan walk out bukan tanpa dasar hukum.

"Kami memiliki dasar hukum dan itu juga tertuang dalam aturan DPR. Jadi keputusan walk out bukan tanpa alasan," katanya.

Mengenai kemungkinan panggilan kedua dari Pansus, Amirullah mengatakan pihaknya akan membahasnya kembali bersama Bupati Husniah.

"Kalau ada pemanggilan kedua, tentu akan kami diskusikan kembali apakah memang dimungkinkan Ibu datang atau tidak. Yang jelas hari ini Ibu sudah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan Pansus," pungkasnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.