Berkas Perkara Gus Yaqut Cs Dilimpahkan untuk Segera Disidang, JPU Susun Dakwaan
Muhammad Zulfikar July 14, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ke jaksa untuk segera disidang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik pada Selasa (14/7/2026) hari ini.

Baca juga: Segera Disidang, Gus Yaqut Janji Bongkar Apa yang Belum Terungkap di Kasus Korupsi Kuota Haji

"Hari ini Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Gus Yaqut, penyidik juga melimpahkan tiga tersangka lainnya yakni eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Budi Prasetyo, penyidik memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," ungkapnya.

KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif," tuturnya.

"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Baca juga: Gus Yaqut Diperiksa Jelang Diseret ke Meja Hijau, Berharap Kebenaran Terungkap

Janji Bakal Bongkar 

Sementara itu, Gus Yaqut pun berjanji akan membongkar apapun yang tidak pernah terungkap dalam persidangan nantinya.

Hal itu dikatakan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan InsyaAllah kita akan segera menghadapi persidangan. Agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Gus Yaqut kepada wartawan saat berjalan masuk ke mobil tahanan, Selasa. 

Dalam hal ini, Gus Yaqut berjanji akan membongkar apa yang belum terungkap di kasus tersebut dalam persidangan nantinya. 

Meski begitu, ia belum membeberkan lebih rinci soal apa yang akan ia ungkap dalam kasusnya tersebut. 

"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," ucapnya.

Untuk informasi, Perkara dugaan korupsi yang membelit Gus Yaqut ini bermula dari manipulasi kebijakan kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023–2024. 

Gus Yaqut, bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), diduga merekayasa pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler (92 persen reguler, 8 persen khusus).

KPK menemukan indikasi kesengajaan mengubah porsi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan pelonggaran ini kemudian dimanfaatkan untuk meminta fee percepatan (jalur tanpa antre) bernilai puluhan juta rupiah per jemaah dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hingga saat ini, KPK telah memenjarakan empat orang tersangka utama dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar ini. 

Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Gus Alex, Ismail Adham (Direktur Maktour), dan Asrul Azis Taba. 

Dalam pengembangannya, penyidik juga telah menyita berbagai aset hasil kejahatan berupa uang tunai jutaan dolar, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, hingga bidang tanah yang total nilainya menembus angka lebih dari Rp 100 miliar.
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.