Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho Dorong Aturan Perampasan Aset Lebih Berkeadilan
Feryanto Hadi July 14, 2026 08:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho, menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa (14/7/2026).

Dalam sidang tersebut, ia mempertahankan disertasi yang mengulas reformasi hukum mengenai perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Melalui disertasinya, Hardjuno mengusulkan agar mekanisme NCB ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri.

Dengan demikian, perampasan aset tanpa putusan pidana memiliki prosedur, standar pembuktian, serta batas kewenangan yang jelas sehingga mampu memberikan kepastian hukum.

Sidang tertutup tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian studi doktoralnya setelah sebelumnya menjalani ujian kelayakan naskah disertasi pada 12 Maret 2026.

Disertasi yang diangkat berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).

Menurut Hardjuno, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Regulasi tersebut juga harus menjamin kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.

"RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," ujar Hardjuno usai sidang tertutup.

Gagasan tersebut dinilai relevan karena pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.

Rancangan undang-undang tersebut saat ini masih disusun Komisi III DPR RI dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta berbagai unsur masyarakat.

Dalam penelitiannya, Hardjuno menawarkan empat gagasan utama sebagai dasar penyusunan regulasi.

Pertama, perampasan aset tanpa tuntutan pidana perlu memiliki rezim hukum yang berdiri sendiri.

Selama ini, mekanisme NCB masih diperdebatkan apakah masuk ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Kedua, menurutnya kepastian hukum tidak cukup hanya dengan adanya undang-undang.

Setiap keputusan negara untuk membekukan maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji di pengadilan, serta memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan asal-usul hartanya.

Ketiga, Hardjuno mengkaji penerapan asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan.

Melalui prinsip tersebut, keputusan administrasi negara tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan pengadilan, namun pemilik aset tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Keempat, ia membandingkan praktik perampasan aset di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand.

Menurutnya, praktik internasional tersebut tidak diadopsi secara utuh, melainkan menjadi referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan sistem hukum dan konstitusi Indonesia.

Selain disertasi, hasil penelitian Hardjuno juga telah dipublikasikan dalam dua karya ilmiah.

Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor.

Sidang tertutup juga menghadirkan Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. dari Universitas Brawijaya sebagai penguji eksternal, serta sejumlah penguji internal dari Universitas Airlangga. Dengan selesainya tahapan ini, Hardjuno tinggal menunggu proses berikutnya menuju sidang promosi doktor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.