Kejagung Klaim Belum Tahu Kepemilikan Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus, Sebut Masih Didalami
Wahyu Aji July 14, 2026 08:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim belum mengetahui siapa pemilik dari emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran yang ditemukan di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengklaim bahwa saat ini pihaknya masih mendalami asal usul kepemilikan barang bukti tersebut.

Anang mengatakan bahwa terkait kepemilikan barang bukti itu akan ditelusuri setelah pihaknya menerima seluruh administrasi penyidikan dari polisi atas kasus yang menjerat Febrie.

"Kami tidak tahu, kalau saya pribadi tidak tahu. Nanti kita dalami, nah inilah akan kita dalami semua setelah lengkap semua kita terima," kata Anang kepada wartawan dikutip, Selasa (14/7/2026).

Mengenai hal ini, Anang menuturkan bahwa pihaknya enggan berspekulasi terkait siapa pemilik dari barang bukti emas beserta uang tunai miliaran tersebut.

Ia mengatakan penyidik Kejagung masih perlu mempelajari lebih lanjut perkara Febrie yang kini telah dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu.

Dia pun memastikan tidak akan menutupi mengenai proses hukum yang nantinya dilakukan khususnya terhadap Febrie Adriansyah yang merupakan mantan pejabat tinggi di Korps Adhyaksa.

"Kami tidak bisa berspekulasi untuk saat ini karena masih terlalu dini, nanti kita pelajari. Jadi kami pastikan kita akan profesional dan terbuka, kita tidak akan menutup-nutupi ya. Tapi kami memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Diketahui dalam penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu bermotif.

Setelah dibuka, ternyata brankas itu berisikan uang rupiah dan asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura serta emas 74 kg yang ditaksir senilai Rp465 miliar.

Di sisi lain, polisi juga menyita sebuah foto keluarga yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Dari video yang beredar, foto keluarga yang terpajang di bagian depan rumah yakni keluarga Jampidsus Febrie Ardiansyah

Pengakuan Eks Jampidsus

Terkait hal ini sebelumnya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat mengakui bahwa rumah di Sentul, Jawa Barat itu merupakan aset pribadinya.

Akan tetapi dia berkilah bahwa barang bukti emas dan uang tunai yang ditemukan saat proses penggeledahan bukanlah miliknya.

"Rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," kata Febrie secara langsung pada Jumat (10/7/2026).

Febrie menjamin dirinya mampu mempertanggungjawabkan asal-usul seluruh temuan harta bernilai ratusan miliar tersebut dengan benar. 

Ia menolak memberikan rincian lebih detail di hadapan awak media dan memilih proses pembuktian lewat jalur hukum yang resmi.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Namun tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Ditetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan

Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

Baca juga: FBI dan Secret Service AS Periksa Uang Asing Sitaan Kasus Febrie Adriansyah di Polda Metro Jaya

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.