Lebih Dari 100 Ribu Pengungsi Tersebar Akibat Konflik di Papua, Komnas HAM RI Tunggu Aksi Pemerintah
Adi Suhendi July 14, 2026 08:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI memperkirakan jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua tak kurang dari 100 ribu jiwa.

Perkiraan tersebut didasarkan pada data dari Dewan Gereja Papua yang mencatat jumlah pengungsi akibat konflik bersenjata itu mencapai 107 ribu jiwa dan data Human Rights Monitor yang mencatat sebanyak 124.931 jiwa.

Di sisi lain, Kementerian Hak Asasi Manusia juga mencatat jumlah pengungsi mencapai 122 ribu jiwa.

Namun, Komnas HAM RI sendiri mengakui belum mempunyai data pasti terkait jumlah pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua.

Komisioner Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan mengidentifikasi pengungsian internal di Papua itu bukan satu pekerjaan yang mudah atau sederhana. 

Hal itu, lanjut dia, disebabkan karena karakter pengungsian internal di Papua mereka yang tidak menetap di satu lokasi seperti konflik bersenjata lainnya.

Di Papua, kata dia, pengungsi internal pada umumnya mengungsi dan tinggal di rumah kerabat yang berada di luar kampungnya.

Baca juga: 7 Anggota KKB Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat yang Tewaskan Pilot di Papua, Kini Diburu

"Sehingga pengidentifikasian terhadap orang-orang yang menjadi pengungsi itu sangat sulit untuk dilakukan. Dari segi nama, identitas pribadi, maupun dari segi jumlah," ujar Atnike saat Media Briefing Catatan Komnas HAM: Situasi HAM di Papua Semester I 2026 di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026)

Namun, berdasarkan catatan Komnas HAM RI, pengungsi banyak berasal dari zona konflik di antaranya Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Maybrat.

Mereka, kata dia, mengungsi di sejumlah wilayah di antaranya Jayapura, Mimika, Nabire, Wamena, dan Sorong.

Namun, menurut Atnike perlu ada identifikasi berkelanjutan terkait pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua.

Baca juga: Menkopolkam Djamari Chaniago: Tak Ada Kendala Perdamaian di Papua, Kecuali Tuntutan Merdeka

Menurut Komnas HAM, hal itu perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab dari pemerintah daerah.

"Karena pemerintah daerah yang berada memberikan pelayanan publik ya langsung bagi masyarakat, apakah itu pemerintah daerah kabupaten kota maupun provinsi," ungkapnya.

Dampak

Atnike mengatakan pengungsian internal yang terjadi akibat konflik yang berulang kali menyebabkan dampak secara sosial ekonomi bagi masyarakat.

Ia mengatakan di antaranya pelayanan dasar seperti sekolah, rumah sakit, dan puskesmas menjadi lumpuh. 

Artinya, lanjut dia, anak-anak tidak mendapatkan pendidikan dasar yang cukup dan memadai, keterbatasan pelayanan kesehatan, dan lapangan pekerjaan bagi pengungsi menjadi hilang atau terganggu. 

Pengungsian internal yang terjadi secara terus-menerus itu, kata dia, akan menyebabkan terlanggarnya sejumlah hak asasi manusia bagi warga di Papua.

"Mulai dari hak hidup apabila terjadi korban jiwa, hak atas rasa aman ya, karena tidak merasa aman untuk tinggal di wilayah pemukimannya sendiri, hilangnya haknya atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas tempat tinggal, hak atas
pangan juga," ungkapnya.

"Jadi kami juga menemui pengungsi internal itu seringkali kesulitan juga mendapatkan bahan makanan di, di lokasi mereka mengungsi," ujar dia.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya perlindungan warga sipil dalam upaya pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, baik kebijakan pembangunan maupun penerapan kebijakan keamanan di Papua. 

Komnas HAM juga menekankan kembali akuntabilitas dan penegakan hukum harus dilakukan terhadap semua pihak akibat beberapa peristiwa konflik dan kekerasan.

Baik itu yang terjadi akibat tindakan dari Kelompok Sipil Bersenjata maupun dampak dari operasi militer.
 
"Hal ini penting untuk memperkuat kepastian dan kewibawaan hukum, menghindari tindakan sewenang-wenang, dan tentu sebagai
kebijakan negara harus ada pertanggungjawaban terhadap operasi atau kebijakan yang dilaksanakan," pungkasnya.

Jadi Persoalan Mendesak

Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab menambahkan persoalan pengungsi internal yang terpencar menjadi persoalan mendesak yang harus diatasi pemerintah pada semester pertama tahun 2026.

Karena itu, Komnas HAM meminta semua instansi baik daerah maupun di nasional memberi perhatian segera kepada pengungsi akibat konflik di Papua.

"Apakah dalam bentuk hunian sementara apakah dalam bentuk pelayanan kesehatan terutama dokter dan obat khusus untuk ibu-ibu dan anak-anak. Ini penting, mereka tidak bisa menunggu lagi sudah terlalu lama di pengungsian," kata Amiruddin.

Dia mengatakan Komnas HAM juga telah  menemui sejumlah unsur pemerintah terkait situasi itu.

Tiga pekan lalu, kata dia, Komnas telah bertemu dengan Menko Polhukam Djamari Chaniago.

Selain itu, dia dan Atnike juga menemui Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Intinya Komnas HAM sudah menyampaikan kepada instansi-instansi yang semestinya langsung menangani. Komnas HAM menunggu. Karena inisiatif harus ada di kementerian masing-masing. Itu kami menunggu kapan ini akan ada pertemuan untuk membahas ini secara bersama," ujar Amiruddin.

"Karena pengalaman saya sebelumnya saya di Komnas HAM dulu kan selalu dikoordinasi oleh Menko Polhukam. Sekarang ini kita tidak tahu Menko mana yang mengkoordinasikannya, Menko Polhukam atau Menko HAM?" pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.