Pelaku Pungli Parkir Bawa Nama Ormas Diamankan 
Eti Wahyuni July 14, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar mengamankan AR Silalahi usai menjadi pelaku pengutipan liar (pungli) parkir di Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Senin (13/7/2026) siang. Ia diamankan usai berbuat yang meresahkan pengendara di tempat tersebut. 

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, STrK SIK. MH menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut inisial AR Silalahi selaku juru parkir beridentitas sebagai warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Dasar dilakukan penindakan pelaku pungli tersebut Undang–undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya. 

Awalnya, ujar Sandi, pada Senin (13/7/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB, ada laporan masyarakat di Layanan Kepolisian Call Center (CC) 110 bahwa adanya pungli parkir liar yang mengatasnamakan ormas di Jalan Diponegoro Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Disdik Medan Larang Perpisahan di Luar Kota, Tekankan Tanpa Pungutan

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut kemudian melihat adanya kutipan liar terhadap masyarakat yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut sehingga mengamankan terduga pelaku AR Silalahi serta turut diamankan barang bukti berupa uang hasil kutipan liar. 

Saat itu terduga pelaku AR Silalahi tidak bisa menunjukkan kartu indentitas parkir sehingga yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Terduga pelaku AR Silalahi tersebut Sudah dipulangkan serta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan pungutan liar (pungli) parkir," pungkas AKP Sandi.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Lusamti Simamora menyampaikan bahwa AR Silalahi mengaku sebagai jukir serap usai pengutip resminya berhalangan kerja.

“Jadi dia menyerap (menggantikan) jukir. Ketepatan belum dipegang mereka Surat Perintah Tugas (SPT) pengutipan parkir saat kejadian,” singkat Lusamti.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.