TRIBUNNEWS.COM - Seekor hiu tutul (whale shark) kembali ditemukan mati terdampar di Pantai Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Selasa (14/7/2026) pagi.
Hiu tutul berukuran sekitar lima meter ini pertama kali diketahui oleh warga yang sedang beraktivitas di sekitar pantai pada pukul 06.00 WIB.
Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Konservasi Laut Kabupaten Cilacap, Jumawan, mengungkapkan bahwa penemuan ini menambah catatan panjang kasus serupa.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tercatat sudah ada lima ekor hiu tutul yang terdampar di pesisir Cilacap. Fenomena ini menarik perhatian serius dari para pegiat konservasi dan peneliti kelautan.
Analisis Awal
Ukuran hiu yang ditemukan di Pantai Bleberan ini hampir sama dengan temuan sebelumnya di Pantai Pagubugan, yakni dengan panjang sekitar lima meter dan bobot yang diperkirakan mencapai satu ton.
Hingga saat ini, penyebab pasti kematian hiu tutul tersebut belum dapat dipastikan. Tim konservasi dan peneliti masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bangkai satwa tersebut.
"Untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan apa yang menyebabkan hiu ini mati karena perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui bedah dan analisis sampel," ujar Jumawan.
Jumawan menduga bahwa kontur Pantai Bleberan yang landai menjadi salah satu faktor.
Hiu tutul cenderung mendekati bibir pantai saat mencari makan, namun saat air laut surut secara drastis, satwa tersebut kesulitan untuk kembali ke perairan yang lebih dalam dan akhirnya terjebak.
Saat pertama kali ditemukan, hiu diduga masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, namun tidak mampu menyelamatkan diri akibat kondisi pantai.
Setelah proses identifikasi selesai, bangkai hiu tutul akan dievakuasi untuk menjalani proses bedah lambung (nekropsi) guna pengambilan sampel penelitian.
Setelah itu, bangkai akan dikuburkan sesuai prosedur standar lingkungan.
Perlu dipahami bahwa hiu tutul (Rhincodon typus) merupakan hewan yang dilindungi secara penuh di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 18 Tahun 2013
Dengan demikian, segala bentuk penangkapan atau perburuan terhadapnya adalah tindakan ilegal.
Satwa ini termasuk kategori filter feeder yang menyaring air untuk mendapatkan plankton atau ikan-ikan kecil, yang terkadang membawa mereka terlalu dekat ke zona pesisir.
Kejadian terdamparnya hiu tutul sendiri dapat dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari kondisi kesehatan satwa yang sedang menurun, perubahan arus laut akibat cuaca, hingga adanya gangguan akustik bawah laut yang memengaruhi navigasi mereka.
Oleh karena itu, prosedur bedah bangkai atau nekropsi yang dilakukan oleh tim konservasi sangatlah krusial untuk menentukan penyebab pasti kematian sekaligus memetakan kesehatan ekosistem laut di wilayah tersebut.
Terakhir, bagi masyarakat di sekitar lokasi, sangat disarankan untuk tidak mendekati bangkai hiu tutul yang terdampar tanpa perlindungan yang memadai, mengingat bangkai ikan berukuran besar yang membusuk dapat melepaskan gas metana serta bakteri yang berisiko bagi kesehatan manusia.