Populer Nasional: Polemik Kasus Febrie, Roy Suryo, hingga Densus 88 Dalami Ledakan di MAN 3 Padang
Garudea Prabawati July 15, 2026 06:38 AM

[Berita Peluru]

Isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi masih mendominasi perhatian publik.

Sorotan terbesar tertuju pada kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang memicu polemik hukum dan politik setelah ditangani Kejaksaan Agung.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertahankan pandangannya soal dugaan pelanggaran prosedur, sementara DPR dan sejumlah pihak mendorong langkah hukum lebih tegas.

Dari kasus lain, Roy Suryo mengumumkan pencabutan kuasa hukum lamanya dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Perhatian publik juga tertuju pada penyelidikan Densus 88 atas ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar.

1) Respons Mahfud MD soal Bakal Dipanggil DPR Terkait Kasus Febrie Adriansyah

MAHFUD DIPANGGIL DPR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat ditemui di kawasan Senen Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026). Mahfud menegaskan akan tetap menyatakan pelimpahan dari Polri ke Kejagung terkait kasus Febrie Adriansyah melanggar hukum ketika akan dipanggil DPR.
MAHFUD DIPANGGIL DPR - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat ditemui di kawasan Senen Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026). Mahfud menegaskan akan tetap menyatakan pelimpahan dari Polri ke Kejagung terkait kasus Febrie Adriansyah melanggar hukum ketika akan dipanggil DPR.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, buka suara terkait rencana Komisi III DPR RI memanggilnya untuk dimintai pendapatnya soal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Dia mengaku belum menerima undangan terkait rencana pemanggilan tersebut. 

Kendati demikian, Mahfud MD menegaskan pendapatnya soal proses hukum terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah akan tetap sama yakni melanggaran aturan yang berlaku.

"Saya belum mendengar tentang rencana DPR mau mengundang saya. Tapi menurut saya apa urgensinya? Ya kita lihat nanti karena pendapat saya ini seumpama nanti diundang ke DPR akan tetap sama seperti yang disampaikan di media ini," katanya ketika diwawancarai dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Mahfud pun menjelaskan pelanggaran aturan terkait pelimpahan perkara oleh Polri ke Kejagung dalam kasus Febrie Adriansyah.

Baca Selengkapnya

2) Anggota DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah, Mahfud MD Jelaskan Ketentuan dari 2 Sumber

TOLAK MUNDUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TOLAK MUNDUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dua anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.

Desakan ini muncul setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Baca Selengkapnya

3) Roy Suryo Tunjukkan Dokumen Pencabutan Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukumnya

CABUT KUASA HUKUM - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo menunjukkan dokumen bahwa dirinya telah mencabut kuasa terhadap tim pengacaranya, TAAKAA yang dipimpin Ahmad Khozinudin. (Rahmat Fajar Nugraha)
CABUT KUASA HUKUM - Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo menunjukkan dokumen bahwa dirinya telah mencabut kuasa terhadap tim pengacaranya, TAAKAA yang dipimpin Ahmad Khozinudin. (Rahmat Fajar Nugraha)(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo menunjukkan dokumen bahwa dirinya telah mencabut kuasa terhadap tim pengacaranya, TAAKAA yang dipimpin Ahmad Khozinudin.

"Kemarin ada banyak pertanyaan tentang status dari kuasa hukum saya yang lama. Jadi, mohon maaf saya enggak ketemu surat aslinya tapi saya ketemu salinannya," kata Roy Suryo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia meminta surat tersebut dibaca baik-baik. Jika masih ada sampai sekarang yang gagal paham, yang masih mengaku sebagai kuasa hukumnya.

Surat tersebut ditunjukkan untuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) yang dipimpin Ahmad Khozinudin.

Baca Selengkapnya

4) Polemik Polri-Kejaksaan terkait Kasus Korupsi Eks Jampidsus, Publik Menunggu Sikap Tegas Prabowo

KASUS FEBRIE ADRIANSYAH - Pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto dalam diskusi bertajuk
KASUS FEBRIE ADRIANSYAH - Pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto dalam diskusi bertajuk "Drama Polisi vs Kejaksaan: Saling Bongkar atau Saling Ngunci (Kompromi)?" yang digelar Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2026). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Presiden Prabowo Subianto didesak untuk menunjukkan kepemimpinannya di tengah polemik Polri dan Kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto dalam diskusi yang digelar Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2026).

Menurut Arif, hingga kini publik belum melihat sikap tegas Presiden dalam menyikapi polemik yang melibatkan institusi penegak hukum tersebut. 

Ia menilai persoalan ini sudah terlalu besar untuk diselesaikan hanya dengan memanggil para pejabat terkait secara terpisah.

Baca Selengkapnya

5) Densus 88 Dalami Kasus Ledakan di MAN 3 Padang, Pelaku Terinspirasi Peristiwa Bom SMAN 72 Jakarta

BOM RAKITAN - Kondisi area MAN 3 Padang, Koto Tangah, Kota Padang yang telah dipasangi garis polisi menyusul adanya dugaan bom rakitan, Selasa (14/7/2026). Polisi mengungkap pelaku siswa kelas XII berinisial L nekat merakit bom karena tekanan psikologis akibat perundungan.
BOM RAKITAN - Kondisi area MAN 3 Padang, Koto Tangah, Kota Padang yang telah dipasangi garis polisi menyusul adanya dugaan bom rakitan, Selasa (14/7/2026). Polisi mengungkap pelaku siswa kelas XII berinisial L nekat merakit bom karena tekanan psikologis akibat perundungan. (Tribun Padang/Muhammad Iqbal)

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami kasus ledakan yang terjadi di sekolah MAN 3 Kota Padang, Sumatera Barat yang terjadi pada Selasa (14/7/2026).

Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan saat ini pihaknya melakukan penanganan terhadap pelajar berinisial R (17).

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," kata Mayndra dalam keteranganya, Selasa.

Adapun ledakan yang diduga berasal dari bom rakitan itu pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan sekolah. 

Kemudian, temuan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.