TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Kejaksaan Agung menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket), yakni tahapan awal untuk mencari informasi dan indikasi dugaan tindak pidana sebelum penyidikan, terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kritikan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap proses penegakan hukum dugaan korupsi dalam program itu.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, menilai penghentian pulbaket pada dasarnya berarti menghentikan upaya pencarian alat bukti.
Baca juga: Pengumpulan Data MBG Berakhir, Kejati Kaltim Tegaskan Masa Inventarisasi Telah Selesai
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menghambat pengungkapan perkara apabila masih terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu didalami.
Penilaian itu disampaikan Fickar saat dimintai tanggapan mengenai konsekuensi hukum dari penghentian pulbaket pada Selasa (14/7/2026).
Keputusan korps adhyaksa tersebut menuai sorotan di tengah kecurigaan publik atas adanya kesepakatan rahasia pasca-perseteruan Polri dan Kejaksaan.
"Ya betul (penghentian pulbaket) artinya menghentikan pengumpulan alat bukti," kata Abdul Fickar saat ditanya mengenai konsekuensi hukum dari penghentian pulbaket tersebut pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Fickar, penegak hukum seharusnya tetap mengusut tuntas perkara ini karena menyangkut kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak boleh berhenti selama indikasi pelanggaran hukumnya kuat.
"Kasus MBG harus tetap berjalan kasusnya, karena itu jelas pelanggaran hukum yang merugikan negara," ujar Abdul Fickar.
Ia juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum seharusnya bisa langsung berjalan jika indikasi awal sudah terpenuhi.
Menurutnya, batas minimal alat bukti menjadi kunci utama untuk menyeret para pihak yang terlibat ke pengadilan.
"Sepanjang ada atau didukung buktinya minimal dua alat bukti maka penegak hukum bisa langsung memproses penegakan hukumnya," tegasnya.
Kebijakan ini menjadi polemik setelah Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menerbitkan surat perintah pada Jumat (10/7/2026).
Surat itu menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pulbaket berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Langkah tiba-tiba ini memicu kecurigaan publik, terutama setelah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Terlebih, sebelumnya pihak Febrie sempat menyatakan ada 47 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi program tersebut.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Ultimatum Kejagung Imbas Pengumpulan Data Korupsi MBG Mendadak Dihentikan
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan perihal beredarnya surat instruksi tersebut.
Namun, ia membantah adanya motif lain di balik penghentian ini.
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Kendati kegiatan pulbaket baru dihentikan, Anang memastikan proses hukum terhadap berkas yang sudah masuk akan tetap berjalan. Pihaknya berjanji akan menuntaskan data yang terindikasi berkaitan dengan para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ucap Anang.
Baca juga: Kejagung Instruksikan Penghentian Pengumpulan Data Program MBG, Ini Tanggapan Kejati Kaltim
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya 47 nama yang terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Febrie mengungkap fakta itu di tengah klarifikasi namanya yang diseret dalam dugaan kasus korupsi PLTU batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Febrie menegaskan bahwa penanganan perkara di instansi tersebut saat ini tengah memasuki babak baru.
Pihaknya sedang mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus ini segera tuntas sesuai instruksi pimpinan.
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).
Terkait jumlah pihak yang diduga terlibat, Febrie membenarkan adanya perkembangan signifikan mengenai daftar nama yang beredar di tahap penyelidikan. Namun, ia mewanti-wanti bahwa penyebutan nama tersebut tidak otomatis berujung pada penetapan status pidana.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu kan tidak serta-merta bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," paparnya.
Lebih lanjut, Febrie memastikan institusinya turut mengawal jalannya BGN agar program prioritas nasional tersebut tidak terhambat oleh proses hukum. Evaluasi dan komunikasi terus dijalin secara intensif dengan para pemangku kepentingan yang mengelola MBG.
"Nah ini kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat ya," jelas Febrie.
Saat dicecar lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan adanya pejabat tingkat tertentu dari daftar 47 nama tersebut, Febrie memilih menunda untuk membeberkan rinciannya.
"Wah 47 banyak itu. Nanti aja ya pas doorstop setelah Jumat ya," ujarnya. (*)