Pendirian KDMP di Atas LP2B Tabrak Aturan, Sudaryono Ngaku Serba Susah
khoirul muzaki July 15, 2026 08:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menanggapi temuan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait dugaan berdirinya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Saya belum monitor, tapi yang jelas alih fungsi lahan itu sudah diatur," ujar Sudaryono saat menghadiri acara Sosialisasi Dana Bergulir LPDB Koperasi di Novotel Semarang, Selasa (14/7/2026) sore.

Sudaryono menyebut, aturan itu dikecualikan jika menyangkut proyek strategis nasional (PSN). Ia mencontohkan, ketika akan dibangun pabrik yang termasuk PSN maka lahan bisa diambil.

"Intinya adalah lahan diambil karena PSN, karena pabrik, karena apapun itu karena memang penting. Kalau memang tidak bisa dihindarkan, kalau bisa bikin di tempat yang bukan sawah," katanya.

Begitupun soal KDKMP, Sudaryono mengaku serba salah menanggapi soal koperasi merah putih yang berdiri di atas lahan sawah. 

Ketua DPD Gerindra Jateng ini menuturkan, saat KDKMP dibangun di atas lahan sawah, akan menjadi langkah yang salah.

Akan tetapi, saat dibangun dilahan yang bukan sawah justru dianggap dibangun di tempat yang sepi  

"Ya kan serba susah ya," ucapnya.

Dari kondisi itu, ia mengajak masyarakat untuk bijak menanggapi pembangunan KDKMP.

Baca juga: Diwarnai Polemik, Pelantikan Pengurus PC Muslimat NU Banyumas Periode 2026- 2031


Sebab, pembangunan KDKMP dibangun atas kesepakatan dari warga desa maupun anggota Kopdes.

"Mau dibangun di mana itu kesepakatan, bukan maunya saya, bukan maunya Pak menteri bukan maunya siapa-siapa, maunya pak presiden," imbuhnya.


"Misal soal LP2B, mereka (Stranas PK) mencatat problem-problem wilayah di Jateng, semisal ada beberapa KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Jateng berdiri di atas lahan LP2B," kata Ahmad Luthfi selepas Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).


Namun, Luthfi enggan menjelaskan lebih detail soal temuan tersebut. Ia beralasan, data tersebut masih dalam tahap pemetaan dan bakal dikonsultasikan dengan  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.