Tawa Doktif Dengar Pengakuan Richard Lee soal Obat Keras Picu Pingsan di Penjara, Duga Itu Taktik
Anita K Wardhani July 15, 2026 08:38 AM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Richard Lee di persidangan soal pemakaian obat keras memancing reaksi seterunya, Dokter Detektif (Doktif). 


Sebelumnya, Richard Lee dikabarkan kurang sehat selama di dalam tahanan. 

Baca juga: Richard Lee Sempat Pingsan di dalam Penjara karena Minum Obat Keras 

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied membeberkan mengenai kondisi fisik kliennya di dalam penjara saat  sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Di hadapan majelis hakim, Faizal mengungkapkan Richard Lee sempat pungsan di dalam sel tahanan. 

DILIMPAHKAN KE KEJATI - Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Richard diketahui sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Ia jadi pesakitan usai dilaporkan oleh Doktif.
DILIMPAHKAN KE KEJATI - Richard Lee dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Richard diketahui sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Ia jadi pesakitan usai dilaporkan oleh Doktif. (tangkapan layar)

Kondisi drop tersebut terjadi lantaran Richard terpaksa menurunkan dosis obatnya secara mandiri tanpa pengawasan, akibat keterbatasan situasi di penjara.

"Kondisi terdakwa darurat medis yang nyata pada tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel, beliau melakukan tapering off obat sendiri karena kondisi di Lapas," kata Faizal Hafied di PN Tangerang, Selasa.

Sebagai seorang ahli medis, Richard Lee sangat memahami bahaya dari tindakan penghentian obat secara mendadak yang dialaminya.

Di ruang sidang, ia langsung memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim mengenai riwayat konsumsi obat keras yang telah ia jalani selama empat bulan terakhir sebelum masa penahanan.

"Saya izin menjelaskan Yang Mulia. Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan amitriptyline, itu salah satu obat keras Yang Mulia," ungkap Richard Lee.

"Saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan Yang Mulia," jelas Richard Lee.

Amitriptyline merupakan obat golongan antidepresan trisiklik yang berfungsi utama untuk mengatur suasana hati. 

Selain mengatasi gejala depresi, obat resep ini sering digunakan untuk mengobati nyeri saraf (neuropati), mencegah migrain, serta membantu mengatasi gangguan tidur.

Adapun penghentian mendadak obat itu dapat memicu gejala putus obat berupa mual, sakit kepala, insomnia, hingga gangguan saluran cerna .


Doktif Tertawa, Richard Lee Alami Disebut Tak Logis Darurat Medis

DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA - Momen Doktif jalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Doktif terlihat menggunakan kursi roda hingga Tangan kirinya yang diinfus saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah).
DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA - Momen Doktif jalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026). Doktif terlihat menggunakan kursi roda hingga Tangan kirinya yang diinfus saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. (Tribunnews/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Doktif pun bereaksi dengar keterangan pihak Richard Lee mengklaim adanya kondisi darurat medis hingga pingsan di sel tahanan.

Doktif secara blak-blakan meragukan kondisi darurat medis yang diklaim oleh pihak Richard Lee.

Ia menduga ada maksud lain dari kabar Richard Lee pingsan, yakni demi mendapatkan status penahanan kota. 

Doktif menyebut bahwa keluhan sakit tersebut tidak logis dari sudut pandang medis.

"Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis? Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali," kata Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Duga Bagian dari Taktik 

Lebih lanjut, Doktif menuding bahwa taktik pengakuan sakit ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Richard Lee. 

Menurutnya, hal serupa pernah terjadi saat proses penyidikan di tingkat kepolisian beberapa waktu lalu.

"Untuk sakitnya sebenarnya juga Majelis Hakim juga perlu mengetahui bahwa pada saat pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya, beliau sempat berpura-pura untuk sakit."

"Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan," jelas Doktif.

Doktif menambahkan bahwa dugaan tersebut dilakukan berulang kali tepat ketika Richard Lee akan dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Keluhan yang disampaikan saat itu berkaitan dengan penyakit lambung.

"Dua kali berturut-turut pada saat akan ditahan, itu beliau mengaku sakit. Dan lucunya, ya, beliau mengaku beliau menderita GERD, jadi lambung yang cukup kronis," tutur Doktif.

Namun, menurut Doktif, klaim sakit lambung kronis tersebut langsung terpatahkan oleh aktivitas Richard Lee keesokan harinya. Menurutnya saat itu Richard mengonsumsi minuman beralkohol.

"Beliau bilang, 'Saya sakit, lambung saya sakit,' tetapi esokannya, beliau bisa membikin konten meminum miras bersama dengan Bang Hotman Paris. Sehingga itu juga menjadi bahan diskusi penyidik di Polda Metro Jaya. Jadi tidak akan tertipu lagi, ya, dengan tipu daya bahwa dia sakit," pungkas Doktif.


Sebelumnya tim hukum dari Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya mengalami kondisi darurat medis setelah sempat tidak sadarkan diri di dalam sel beberapa hari lalu. Menurut Faizal, kondisi ini dipicu oleh keterbatasan fasilitas di dalam Lapas yang membuat kliennya terpaksa melakukan pengurangan dosis obat secara mandiri.

Jejak Kasus Doktif Vs Richard Lee

Kasus bermula dari aksi Doktif yang kerap mengulas kandungan produk kecantikan (skincare) melalui uji laboratorium independen. Konflik ini kemudian memanas hingga masuk ke ranah hukum.

Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.

Sebagai respons, Doktif melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

(Tribunnews.com/Grid.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.