Optimalisasi Aset dan Retribusi, Diskoperindag Siapkan NIP untuk Pedagang
Haorrahman July 15, 2026 08:57 AM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dinas Koperasi, UKM, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan mulai menyiapkan penerapan Nomor Induk Pedagang (NIP) sebagai identitas resmi pedagang yang menempati aset milik daerah.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset pasar sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony mengatakan, saat ini proses pendataan dan validasi pedagang telah berjalan.

Salah satu pasar yang menjadi lokasi awal pelaksanaan program tersebut adalah Pasar Gempol.

Menurutnya, seluruh pengguna aset milik pemerintah daerah, mulai dari kios, los, hingga bedak, akan didata secara menyeluruh sebelum diterbitkan Nomor Induk Pedagang.

“Validasi sudah berjalan. Salah satunya kami lakukan di Pasar Gempol. Semua pengguna aset akan kami data sebagai dasar penerbitan Nomor Induk Pedagang,” katanya, Selasa (14/7/2026) sore.

Ghony, sapaannya menjelaskan, penerapan NIP merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah, termasuk pengalihan hak maupun praktik jual beli kios yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Kajari Pasuruan : Tiga Tersangka Diduga Raup Rp1,1 Miliar, Modus Klaim Tanah Warga sebagai Kas Desa

Dengan adanya identitas resmi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa pemanfaatan kios maupun fasilitas pasar hanya dilakukan oleh pedagang yang terdaftar secara sah.

“Melalui NIP, kami ingin memastikan siapa yang benar-benar berhak memanfaatkan aset daerah. Ini sekaligus menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan maupun perpindahan aset yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, NIP juga akan menjadi instrumen untuk menyelaraskan data pedagang dengan data retribusi pasar.

Sistem tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih akurat sehingga potensi pendapatan daerah dapat dipetakan secara lebih optimal.

“Nantinya akan dilakukan matching antara Nomor Induk Pedagang dengan data retribusi. Dengan begitu, tidak ada lagi perbedaan antara jumlah pedagang yang menempati aset dengan potensi penerimaan retribusi yang seharusnya masuk,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Pasuruan Jebloskan Kades Wonosari dan Pengurus Pokmas ke Bui

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, Diskoperindag juga menyiapkan kartu identitas pedagang yang dilengkapi barcode.

Saat dipindai, barcode tersebut akan menampilkan data identitas pedagang beserta informasi pemanfaatan aset secara cepat dan terintegrasi.

Menurut Ghony, sistem tersebut akan memudahkan proses pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

“Ke depan, seluruh data pedagang akan terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini tidak hanya memperkuat pengelolaan aset daerah, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan retribusi dari pemanfaatan aset pasar lainnya,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.