Laporan Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Aksi Wakil Bupati Lombok Tengah, M Nursiah, yang mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy menuai kritik keras.
Pasalnya, pimpinan ponpes tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB pasca-insiden tragis yang menewaskan satu siswa dan melukai dua lainnya akibat dibakar seniornya pada Desember 2025 lalu.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mengingatkan pejabat daerah tersebut untuk menjalankan amanah sesuai asas pemerintahan yang baik dan memprioritaskan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Empati merupakan sikap kemanusiaan yang luhur, namun pejabat publik hendaknya memusatkan perhatian pada penguatan penegakan hukum, pelindungan korban, dan pemulihan keluarga korban," ujar Rieke melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Rieke menekankan agar pejabat tidak memberikan pernyataan atau tindakan yang menimbulkan persepsi miring mengenai independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak seharusnya menggantikan pertanggungjawaban pidana.
"Nilai tersebut justru selaras dengan ajaran Islam. Allah SWT memerintahkan agar amanah ditegakkan secara adil. Dengan demikian, hukum positif Indonesia dan ajaran Islam tidak saling bertentangan, melainkan bertemu pada prinsip keadilan, pelindungan jiwa, penghormatan martabat manusia, dan keberpihakan kepada korban," tutur Rieke.
Perlindungan bagi Korban
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada para korban, terutama karena mereka masih di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan komitmen pihaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
"Anak merupakan salah satu situasi khusus yang dilindungi oleh LPSK. Sehingga memang jangan sampai perlindungan yang dibangun kemudian media terlalu banyak meliput anak itu secara jelas justru menambah tekanan," jelas Sri, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Kejadian
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari insiden pengecatan kamar yang berakhir dengan kecelakaan fatal berupa kebakaran di ruang tertutup pada 13 Desember 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi sekira pukul 13.00 Wita, ketika tersangka anak berinisial MR berinisiatif mengecat ulang kamarnya yang penuh coretan.
MR meminta salah satu korban, SS, untuk membelikan bensin sebagai bahan campuran cat. Setelah bensin didapat, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Di sebuah ruangan kosong, MR mencoba menyalakan api untuk membakar kayu, namun api justru menyambar sisa bahan bakar yang ada di dalam botol.
Percikan api tersebut memicu kepanikan dan dengan cepat menyambar kasur di ruangan tersebut. Tiga santri, yakni SS, ADR, dan SAH, terjebak di dalam kamar karena pintu tidak dapat dibuka dari dalam.
Setelah pintu didobrak oleh santri lain, ketiga korban berhasil keluar dengan kondisi badan telah terbakar. Mereka segera dievakuasi oleh pengelola pondok pesantren ke Puskesmas Pancor Dao untuk mendapatkan pertolongan medis.
Atas kejadian tersebut, polisi kemudian menetapkan pimpinan ponpes, Ahmad Muzakki Rahmatullah, dan santri berinisial MR sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka berat.