TRIBUNNEWS.COM - Driver ojek online (ojol) menjadi salah satu pekerjaan yang rawan menjadi korban begal bahkan sejumlah kasus berakhir dengan pembunuhan.
Pada Februari 2025 lalu, driver ojol berinisial RS (55) tewas dibegal saat melintas di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku RK (24) membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya ke wilayah Tangerang, Banten.
Kasus pembunuhan driver ojol kembali terjadi di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Lokasi perumahan berada di ujung timur laut Kabupaten Tangerang dan berbatasan sangat dekat dengan kawasan Kamal Muara dan Cengkareng, Jakarta Utara.
Korban berinisial ATP ditemukan tewas tergeletak dalam kondisi sepeda motor dan handphone raib.
Ditemukan luka tikam pada jenazah di pos istirahat pengemudi ojol.
Baca juga: Kejari Indramayu Siapkan Banding Tandingan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berinisial D (25) ditangkap pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap dan berupaya melarikan diri.
Karena membawa senjata tajam, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku.
Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik itu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku.
“Karena pelaku ini menggunakan senjata tajam, dan dia sempat kabur dari TKP, dan dari kediamannya, dan melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” tuturnya, Selasa, dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan di Lumajang, Pacar Korban Sakit Hati usai Diejek
Awalnya, pelaku melihat korban tertidur di pos ojol dan sepeda motornya terparkir di depan.
Pada malam tersebut, D berniat mengakhiri hidupnya karena tekanan biaya pernikahan.
“Karena dia bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” lanjutnya.
Melihat pengemudi ojol tertidur, D mengurungkan niatnya untuk bunuh diri dan merogoh kantong celana korban untuk mencari kunci motor.
Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan.
Pelaku yang membawa senjata tajam melakukan penikaman ke area leher.
“Saat proses mencari kunci sepeda motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu setelah itu menusuk korban,” imbuhnya.
D telah ditahan dan berstatus tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas).
Ia dijerat Pasal 458 dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Gilbert)